GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi I DPRD Kota Gorontalo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo membahas keluhan masyarakat seputar penerbitan sertifikat tanah, Selasa (15/4/2025).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming mengungkapkan, banyak keluhan dari masyarakat soal adanya pungutan liar (pungli) soal pengurusan sertifikat serta masa kepengurusan yang memakan waktu yang cukup lama.
“Berkembang di masyarakat bahwa terjadi hal yang tidak sesuai prosedur, ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Contoh ada kabar bahwa dimintakan sesuatu atau pungli,” kata Darmawan.
“Yang kedua terkait dengan masa kepengurusan terlalu lama bahkan saya sendiri pun mengalami walaupun beda lokasi kalau saya punya di kabupaten,” jelas pria yang familiar disapa Haji Daru itu.
Darmawan juga mengungkapkan, hanya mengurus urusan turun waris saja sudah memakan waktu 40 hari padahal disampaikan dalam rapat tadi bahwa paling lama pengurusan itu hanya tujuh hari.
“Kami meminta kepada pihak BPN untuk bisa memperbaiki sistem karena yang dijelaskan tadi itu terkait dengan regulasi yang ada cuma jangan sampai hal ini tidak berbanding lurus dengan apa yang terjadi di lapangan,” ujarnya.
“Katanya, regulasi tujuh hari, tetapi di lapangan tidak tujuh hari,” tambahnya.(Rama/Gopos)