GOPOS.ID, GORUT – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin memberi penjelasan terkait dengan nasib honorer di lingkungan Kabupaten Gorut.
Menurut panglima ASN Gorut itu bahwa Pemda tidak bisa langsung merumahkan semua honorer di Gorut melainkan dilakukan secara bertahap. Pemerintah masih diberi ruang bagi hingga 5 tahun kedepan untuk memberlakukan aturan pemerintah terkait penghapusan honorer tersebut.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Tidak bisa dihapus sekaligus. Kami masih kaji lagi kebijakan itu, intinya kami masih diberikan ruang sampai dengan 5 tahun kedepan untuk melakukan pengurangan sebagaimana tertuang dalam PP 49 tahun 2019 tentang P3K,” kata mantan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo itu.
Sembari menunggu perekrutan P3K, maka terhadap tenaga PTT akan dikurangi secara bertahap.
“Kita juga melihat regulasi, mungkin saja ada honorer yang dapat dialihkan ke P3K. Namun bukan berarti semua honorer dapat dialihkan ke P3K, hanya yang memenuhi syarat saja yang bisa dialihkan,” jelasnya. (adv/andi/gopos)