GOPOS.ID, KWANDANG – Usulan atas penggunaan hak angket oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), terhadap Bupati Gorontalo Utara. Sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Usulan penggunaan hak angket yang diajukan DPRD, sudah memenuhi ketentuan pasal 159 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Serta telah memenuhi pasal 94 ayat 1 peraturan DPRD Gorut nomor 1 tentang tata tertib,” ucap Wakil Ketua 2 DPRD Gorut, Hamzah Sidik, saat membacakan surat usulan hak angket di hadapan 23 anggota DPRD pada rapat paripurna, Selasa (18/5/2021).
Pada kesempatan itu Hamzah menjelaskan, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka pihak DPRD dapat menindaklanjuti apa yang menjadi usulan hak angket tersebut.
Sebelumnya juga dalam rangka menindaklanjuti surat anggota DPRD, kata Hamzah, pihak DPRD sendiri telah melakukan rapat badan musyawarah (banmus) yang digelar pada 17 Mei 2021, terkait pelaksanaan rapat paripurna hak angket.
“Rapat paripurna hari ini juga dilaksanakan dalam rangka pengambilan keputusan terkait usul penggunaan hak angket yang dimaksud,” ujarnya Hamzah.
Hamzah juga menyampaikan dengan memperhatikan pasal 74 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi/kabupaten dan kota. Serta peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019, tentang tata tertib yang menyebutkan bahwa rapat paripurna mengenai usul hak angket dilakukan dengan beberapa tahapan.
“Tahapan tersebut adalah pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usulan hak angket. Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui fraksi, pengusul memberikan jawaban atas pandangan anggota DPRD tersebut,”tutupnya. (isno/gopos)