No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Penggunaan Hak Angket Sudah Sesuai Peraturan Perundang-undangan

Ishak Noho by Ishak Noho
Selasa 18 Mei 2021
in DPRD Gorut
0
PARIPURNA

Rapat paripurna dalam rangka usul penggunaan hak angket. (foto.istimewa))

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Usulan atas penggunaan hak angket oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), terhadap Bupati Gorontalo Utara. Sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Usulan penggunaan hak angket yang diajukan DPRD, sudah memenuhi ketentuan pasal 159 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Serta telah memenuhi pasal 94 ayat 1 peraturan DPRD Gorut nomor 1 tentang tata tertib,” ucap Wakil Ketua 2 DPRD Gorut, Hamzah Sidik, saat membacakan surat usulan hak angket di hadapan 23 anggota DPRD pada rapat paripurna, Selasa (18/5/2021). 

Baca Juga :  Insiden di Pulau Saronde Harus Dicarikan Solusi Permanen

Pada kesempatan itu Hamzah menjelaskan, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka pihak DPRD dapat menindaklanjuti apa yang menjadi usulan hak angket tersebut.

Sebelumnya juga dalam rangka menindaklanjuti surat anggota DPRD, kata Hamzah, pihak DPRD sendiri telah melakukan rapat badan musyawarah (banmus) yang digelar pada 17 Mei 2021, terkait pelaksanaan rapat paripurna hak angket.

“Rapat paripurna hari ini juga dilaksanakan dalam rangka pengambilan keputusan terkait usul penggunaan hak angket yang dimaksud,” ujarnya Hamzah.

Hamzah juga menyampaikan dengan memperhatikan pasal 74 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi/kabupaten dan kota. Serta peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019, tentang  tata tertib yang menyebutkan bahwa rapat paripurna mengenai usul hak angket dilakukan dengan beberapa tahapan.

Baca Juga :  Realisasi Vaksinasi Covid-19 di Gorontalo Utara Capai 46,35 Persen

“Tahapan tersebut adalah pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usulan hak angket. Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui fraksi, pengusul memberikan jawaban atas pandangan anggota DPRD tersebut,”tutupnya. (isno/gopos)

Tags: Bupati GorutDPRD GorutHak AngketHamzah SidikWakil Ketua 2 DPRD
Previous Post

Gangguan Jaringan 150 kV, Listrik Gorontalo-Bolmong Raya Padam 4 Jam

Next Post

Menindaklanjuti Jawaban Bupati, DPRD Gorut Resmi Bentuk Panitia Hak Angket 

Related Posts

Respon Roni-Ramdhan Usai Putusan MK Terkait PSU Pilkada Gorontalo Utara
DPRD Gorut

Respon Roni-Ramdhan Usai Putusan MK Terkait PSU Pilkada Gorontalo Utara

Senin 24 Februari 2025
Sekwan, Fahrudin Lasulika: Besok DPRD Gorut Akan Gelar Reses
DPRD Gorut

Sekretariat DPRD Gorontalo Utara Rampungkan Administrasi Keperluan Reses

Selasa 31 Oktober 2023
Komisi I DPRD Gorut Minta Persoalan di Desa Topi Bisa Diselesaikan
DPRD Gorut

Komisi I DPRD Gorut Minta Persoalan di Desa Topi Bisa Diselesaikan

Selasa 24 Oktober 2023
Deasy Ungkap Pihaknya Akan Memberi Kontribusi Untuk Membantu Masyarakat
DPRD Gorut

Deasy Ungkap Pihaknya Akan Memberi Kontribusi Untuk Membantu Masyarakat

Minggu 22 Oktober 2023
Hamzah Sidik: Turnamen Sepak Bola di Gorut Jadikan Agenda Rutin
DPRD Gorut

Hamzah Sidik: Turnamen Sepak Bola di Gorut Jadikan Agenda Rutin

Jumat 20 Oktober 2023
Daud Syarif  Minta Masyarakat Awasi Pembangunan di Gorontalo Utara
DPRD Gorut

Daud Syarif  Minta Masyarakat Awasi Pembangunan di Gorontalo Utara

Kamis 19 Oktober 2023
Next Post
wakil ketua

Menindaklanjuti Jawaban Bupati, DPRD Gorut Resmi Bentuk Panitia Hak Angket 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.