No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pengeringan Lahan Produktif Tanpa Izin di Kabupaten Malang Marak

Arashy by Arashy
Senin 12 Oktober 2020
in Malang Raya
0
Pengeringan Lahan Produktif Tanpa Izin di Kabupaten Malang Marak

Salah satu lokasi pengeringan lahan produktif di Kabupaten Malang.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KAB. MALANG – Pengeringan lahan produktif berupa sawah tanpa izin di Kabupaten Malang masih marak. Baik oleh pribadi pemilik maupun melalui pengembang dan pengusaha.

Salah satunya, lahan produktif di Jl.Trunojoyo, Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Proses pengeringan ini mayoritas sebagai modus dalam alih fungsi lahan pertanian.

Berdasarkan pengakuan para pekerja saat ditemui belum lama ini, mengaku tak tahu menahu soal izin pengeringan dimaksud.

“Kami hanya pekerja mas, soal izin silakan tanya langsung kepada pemilik lahan,” pinta pekerja, saat itu.

Sementara, Muhtar, pemilik lahan belum bisa ditemui. Melalui telepon selulernya, Senin (12/10/2020), ia mengakui bahwa lahan tersebut memang telah dikeringkan, namun belum ada pembanguan apapun. Ditanya perihal izin pengeringan, ia tidak merespon.

Sebelumnya, Kepala bidang (Kabid) Bina Manfaat Dinas PU SDA kabupaten Malang, Budi Cahyono, menegaskan, pengeringan lahan produktif harus melalui proses perizinan. Hal ini, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Irigasi.

Baca Juga :  Permudah Pelayanan, Dispendukcapil Malang Perkuat Kader Sadar Adminduk

Ia menjelaskan, pada BAB XIII pasal 80 tentang Alih Fungsi Lahan Beririgasi telah diatur bahwa untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat jaringan irigasi, Bupati mengupayakan ketersediaan lahan beririgasi dan/atau mengendalikan alih fungsi lahan beririgasi.

Selanjutnya, dalam rangka menjamin kelestarian fungsi dan manfaat jaringan irigasi, dinas berperan mengendalikan terjadinya alih fungsi lahan beririgasi untuk keperluan non pertanian.

Kemudian, Pemerintah Daerah  (Pemda) secara terpadu menentukan wilayah potensial irigasi, dalam rangka mendukung perwilayahan komoditi pertanian yang menjadi salah satu unsur dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah.

“Alih fungsi lahan beririgasi dalam suatu daerah irigasi, harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah daerah yang telah ditetapkan, dan memperoleh izin dari Pemda,” jelas Budi.

Pada pasal 81 juga dijelaskan:

(1). Alih fungsi lahan beririgasi tidak dapat dilakukan kecuali terdapat;

  1. Perubahan rencana tata ruang wilayah daerah, atau
  2. Bencana alam yang mengakibatkan hilangnya fungsi lahan dan jaringan irigasi.
Baca Juga :  Wayang Kulit Meriahkan Puncak Hari Jadi Kab Malang ke-1.260

(2). Pemerintah daerah mengupayakan penggantian lahan beririgasi beserta jaringannya yang diakibatkan oleh perubahan rencana tata ruang wilayah.

(3). Pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan penataan ulang sistem irigasi dalam hal;

  1. Sebagian atau seluruh jaringan irigasi beralih fungsi, atau
  2. Lahan beririgasi beralih fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 80.

(4). Badan usaha, badan sosial atau instansi yang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan alih fungsi lahan beririgasi yang melanggar rencana tata ruang wilayah daerah, wajib mengganti lahan beririgasi beserta jaringannya.

“Maka siapapun yang akan melakukan alih fungsi lahan pertanian, harus melalui proses perizinan sesuai Perda Kabupaten Malang,” tandas mantan Kasi Bina Manfaat Dinas PU SDA Kabupaten Malang itu.(asral/gopos)

Tags: Kabupaten malangPengeringan Lahan
Previous Post

TPA Talumelito Sedikit Lagi Rampung, Sudah 95 Persen

Next Post

Bupati Beri Reward Umrah 3 Peserta MTQ Pohuwato

Related Posts

Pemkab Malang Pasang Bendera Zonasi Tanda Penyebaran Covid-19
Malang Raya

Pemkab Malang Pasang Bendera Zonasi Tanda Penyebaran Covid-19

Senin 15 Februari 2021
Pengurus PWI Malang Raya Periode 2021-2024 Resmi Dilantik
Malang Raya

Pengurus PWI Malang Raya Periode 2021-2024 Resmi Dilantik

Sabtu 13 Februari 2021
Ijasaha Dimusnahkan
Malang Raya

Ribuan Sisa Blangko Ijazah SD/SMP Dimusnahkan Dinas Pendidikan Kab. Malang

Selasa 2 Februari 2021
Pelayanan Adminduk
Malang Raya

Permudah Pelayanan, Dispendukcapil Malang Perkuat Kader Sadar Adminduk

Rabu 27 Januari 2021
Bupati Malang Terpilih Siap Realisasikan Program dalam 100 Hari Kerja
Malang Raya

Bupati Malang Terpilih Siap Realisasikan Program dalam 100 Hari Kerja

Jumat 22 Januari 2021
Dukcapil Kabupaten Malang Tetap Berlakukan Penuh WFO Saat PPKM
Malang Raya

Dukcapil Kabupaten Malang Tetap Berlakukan Penuh WFO Saat PPKM

Senin 11 Januari 2021
Next Post
Syarif Mbuinga menyerahkan reward umrah

Bupati Beri Reward Umrah 3 Peserta MTQ Pohuwato

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.