GOPOS.ID, KAB. MALANG – Pengeringan lahan produktif berupa sawah tanpa izin di Kabupaten Malang masih marak. Baik oleh pribadi pemilik maupun melalui pengembang dan pengusaha.
Salah satunya, lahan produktif di Jl.Trunojoyo, Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Proses pengeringan ini mayoritas sebagai modus dalam alih fungsi lahan pertanian.
Berdasarkan pengakuan para pekerja saat ditemui belum lama ini, mengaku tak tahu menahu soal izin pengeringan dimaksud.
“Kami hanya pekerja mas, soal izin silakan tanya langsung kepada pemilik lahan,” pinta pekerja, saat itu.
Sementara, Muhtar, pemilik lahan belum bisa ditemui. Melalui telepon selulernya, Senin (12/10/2020), ia mengakui bahwa lahan tersebut memang telah dikeringkan, namun belum ada pembanguan apapun. Ditanya perihal izin pengeringan, ia tidak merespon.
Sebelumnya, Kepala bidang (Kabid) Bina Manfaat Dinas PU SDA kabupaten Malang, Budi Cahyono, menegaskan, pengeringan lahan produktif harus melalui proses perizinan. Hal ini, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Irigasi.
Ia menjelaskan, pada BAB XIII pasal 80 tentang Alih Fungsi Lahan Beririgasi telah diatur bahwa untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat jaringan irigasi, Bupati mengupayakan ketersediaan lahan beririgasi dan/atau mengendalikan alih fungsi lahan beririgasi.
Selanjutnya, dalam rangka menjamin kelestarian fungsi dan manfaat jaringan irigasi, dinas berperan mengendalikan terjadinya alih fungsi lahan beririgasi untuk keperluan non pertanian.
Kemudian, Pemerintah Daerah (Pemda) secara terpadu menentukan wilayah potensial irigasi, dalam rangka mendukung perwilayahan komoditi pertanian yang menjadi salah satu unsur dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah.
“Alih fungsi lahan beririgasi dalam suatu daerah irigasi, harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah daerah yang telah ditetapkan, dan memperoleh izin dari Pemda,” jelas Budi.
Pada pasal 81 juga dijelaskan:
(1). Alih fungsi lahan beririgasi tidak dapat dilakukan kecuali terdapat;
- Perubahan rencana tata ruang wilayah daerah, atau
- Bencana alam yang mengakibatkan hilangnya fungsi lahan dan jaringan irigasi.
(2). Pemerintah daerah mengupayakan penggantian lahan beririgasi beserta jaringannya yang diakibatkan oleh perubahan rencana tata ruang wilayah.
(3). Pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan penataan ulang sistem irigasi dalam hal;
- Sebagian atau seluruh jaringan irigasi beralih fungsi, atau
- Lahan beririgasi beralih fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 80.
(4). Badan usaha, badan sosial atau instansi yang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan alih fungsi lahan beririgasi yang melanggar rencana tata ruang wilayah daerah, wajib mengganti lahan beririgasi beserta jaringannya.
“Maka siapapun yang akan melakukan alih fungsi lahan pertanian, harus melalui proses perizinan sesuai Perda Kabupaten Malang,” tandas mantan Kasi Bina Manfaat Dinas PU SDA Kabupaten Malang itu.(asral/gopos)