GOPOS.ID, JAKARTA– Pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hasri Ainun Habibie yang rencanannya akan dimulai 2020 melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) mendapat resmi dari Jaksa Agung (Kajagung) RI, ST Burhanuddin .
Sejak disahkan oleh DPRD Provinsi Gorontalo melalui paripurna, berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi Gorontalo agar pengembangan RS Ainun tidak mengalami kendala. Bahkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie beserta jajarannya memaparkan pengembangan RS Ainun ini langsung dihadapan Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Senin (2/12/2019).
Kajagung RI, ST Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Jan S. Marinka secara cermat mendengarkan pengembangan RS Ainun Habibie yang dipaparkan Gubernur Rusli. Baik menyangkut rencana pengembangan RS Ainun serta skema pembayaran ketersediaan layanan atau Avaibility Payment.
Hal ini dilakukan agar proses kerjasama dengan pihak swasta itu bisa dikawal sejak tahap awal.
“Kami menjelaskan, memaparkan tentang KPBU agar program ini dikawal dari awal. Kami dari awal minta program ini dikawal. Alhamdulillah setelah kami paparan, Pak Jaksa Agung sampaikan silahkan jalankan ini aturannya sudah ada dan ikuti semua aturan,” jelas Rusli.
Ada beberapa dokumen yang perlu diperbaiki berdasarkan pertimbangan Legal Opinion (LO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Misalnya tentang rencana pembangunan rumah singgah di sekitar rumah sakit yang dinilai belum perlu untuk dibangun bersamaan dengan pembangunan gedung baru lainnya.
Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Hamid Kuna yang ikut bersama-sama Gubernur Gorontalo.
“Beliau setuju dan mendorong pembangunan RS Ainun Habibie, namun harapannya agar administrasi dapat diperhatikan,” kata Hamid Kuna, usai mengikuti pertemuan dengan Jaksa Agung bersama Gubernur Gorontalo dan tim simpul Pembangunan RS Ainun Habibie.
Ia menambahkan bahwa, terkait tertib administrasi tersebut dimaksudkan jangan sampai pekerjaan ini sudah berjalan, ada ganjalan atau kendala dikemudian hari. (rls/adv/gopos)