GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo kini naik kelas menjadi 1A. Hal ini sebagaimana dengan keputusan Mahkama Agung RI nomor 206/KMA/SK/VIII/2020 tentang perubahan atas keputusan ketua MA nomor 200/KMA/SK/X/2018 tentang kelas, tipe dan daerah hukum pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.
Dalam surat keputusan tersebut PN Gorontalo yang sebelumnya berstatus kelas 1B menjadi 1A/ bersamaan dengan tiga PN lainnya diantarnaya, PN Pangkal Pinang, PN Mamuju, PN Ternate. Sementara dua PN lainnya naik ke 1B yaitu PN Tanjung Selor, dan PN Manokwari.
Humas PN Gorontalo, Ngguli Liwar Mbani Awang ketika dikonfirmasi gopos.id membenarkan kenaikan kelas PN Gorontalo tersebut.
“Terhitung dari tanggal 19/08/2020, PN Gorontalo telah dinyatakan naik kelas. Terkait kenaikan kelas PN Gorontalo. Kami komitmen terhadap pelayanan masyarakat,” ucapnya.
Menurunya bahwa sejauh ini PN Gorontalo terus berbenah dalam memberi pelayanan terbaik terhadap masyarakat.
“Untuk pembenahan dari sisi eksternal PN Gorontalo membutuhkan penambahan jumlah hakim, penambahan pegawai. Karena dengan adanya peningkatan kelas ini, otomatis kualitas perkara atau jumlah perkara akan meningkat. Sehingga kita butuh tambahan internal seperti hakim dan pegawai,” bebernya.
Untuk saat ini, pihak PN Gorontalo sendiri masih menunggu surat resmi dari ketua MA tersebut untuk melakukan penyesuaian. Baik dari sisi pembenahan kesejahteraan, status jabatan hingga peningkatan pelayanan. (ilham/gopos)