GOPOS.ID, GORONTALO – Aturan larangan mudik yang dikeluarkan Pemerintah ikut berimbas pada pelayanan Bandara Djalaluddin Gorontalo. Terhitung mulai 6 Mei 2021, layanan penerbangan komersial di Bandara Djalaluddin Gorontalo ditiadakan.
Penghentian sementara layanan penerbangan komersial itu berlaku hingga 17 Mei 2021. Dalam rentang waktu tersebut, Bandara Djalaluddin Gorontalo tak membuka layangan penerbangan komersial dari dan ke Gorontalo.
Kepala Seksi Teknik dan Operasi Bandara Djalaluddin Gorontalo, Firman, mengatakan penghentian sementara layanan penerbangan komersial Bandara Djalaluddin sejalan dengan penutupan dan larangan terkait mudik oleh pemerintah pusat.
“Seluruh angkutan mode transportasi laut, udara dan kereta api ditiadakan,” ungkap Firman kepada gopos.id, Selasa (27/4/2021).
Firman menjelaskan, aturan pelarangan tersebut bukan berarti Bandara Djalaluddin Gorontalo ditutup atau tak beroperasi. Bandara tetap beroperasi, akan tetapi tidak melayani penerbangan umum.
“Bandara tetap akan menerima penerbangan seperti penerbangan kargo maupun charter. Yang dilarang hanya penerbangan komersil,” tegasnya.
Demikian pula penerbangan yang sifat emergency. Seperti membawa orang sakit, atau jenazah, tetap akan dilakukan.
“Pada prinsipnya bandara siap dalam kondisi mengikuti aturan dari pemerintah dan tidak akan mengurangi pihaknya dalam keselamatan penerbangan,” tegasnya. (Putra/gopos).