GOPOS.ID, TILAMUTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo memberikan sejumlah ketentuan pada tim pendukung saat pengundian nomor urut bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo pada 23 September 2024 mendatang.
Anggota KPU Boalemo Febriyani Selvia Biya mengatakan, tim pendukung bapaslon bisa mengikuti secara langsung kegiatan pengundian nomor urut dimana hanya boleh dihadiri maksimal 20 orang jika dilaksanakan di dalam kantor KPU Boalemo.
“Tapi jika pelaksanaannya di luar kantor atau gedung di luar kantor, maka kesepakatannya bisa dihadiri 50 orang dari masing-masing bapaslon,” kata Selvia usai rapat dengan Liaison Officer (LO) bapaslon di Hotel Grand Amalia, Selasa malam (17/9/2024).
Selain itu, kesepakatan lainnya adalah tim hore bapaslon dilarang membawa alat peraga kampanye karena dinilai berpotensi dapat mengganggu keamanan.
“Tim pendukung tidak membawa alat peraga yang bisa menimbulkan, pertama, kericuhan. Kemudian alat peraga yang menimbulkan bunyi-bunyian atau benda yang keras, dan lain sebagainya yang sudah menjadi protab pihak keamanan,” terang Selvia.
Meski demikian, hingga kini KPU Boalemo belum menentukan lokasi yang akan menjadi tempat pengundian nomor urut bapaslon karena masih menunggu izin dari KPU RI untuk menggelar pengundian nomor urut di luar gedung KPU Boalemo.
“Jika sudah terbit dari KPU RI bahwa mengizinkan kami (KPU Boalemo) bisa melaksanakan kegiatan di luar gedung, maka akan kami laksanakan. Jika tidak, kami akan laksanakan di dalam kantor,” tandasnya.(adm03gopos)