GOPOS.ID, GORONTALO — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo, mendeportasi lima orang warna negara Tiongkok karena berada dan melakukan kegiatan di area pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo yang terdiri dari AL, YY, XW, PH, dan HZ sesuai dengan dokumen perjalanan yang dimilikinya.
Tindakan administrasi keimigrasian tersebut diberikan setelah sebelumnya dilakukan upaya pengawasan lapangan pada tanggal 12 Mei 2025 sebagai tindak lanjut atas laporan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian yang diterima oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo dari Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), masyarakat dan media.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, maka anggota TIMPORA memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing.
Selanjutnya, menindaklanjuti hasil koordinasi antar instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait dengan pengawasan keimigrasian, serta pengumpulan data dan informasi, telah ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dapat diperbaiki dengan cepat dan mudah.
Selama proses pemeriksaan keimigrasian berlangsung, kelima orang asing dimaksud telah memberikan informasi atau kooperatif dan tidak menghindar dari pelaksanaan pengawasan keimigrasian yang dilakukan.
Beberapa fakta-fakta yang diperoleh dari hasil pemeriksaan adalah bahwa mereka masuk wilayah Indonesia secara sah melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, menggunakan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, memiliki visa dengan indeks C2 dengan sponsor PT. Guanhuat Sukses Abadi, berada dan berkegiatan di wilayah pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan fakta-fakta lainnya. Selanjutnya, sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administrasi Keimigrasian, maka kelima orang warga negara Tiongkok dimaksud dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.
Kegiatan deportasi akan dilaksanakan pada hari Selasa, 20 Mei 2025 melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado, untuk itu maka akan dilaksanakan pengawasan keberangkatan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi atau yang ditunjuk. Upaya pengawasan dan tindakan administrasi keimigrasian yang dilakukan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, keamanan dan rasa aman kepada masyarakat dengan tetap menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo pada umumnya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo siap mendukung dan mengamankan rencana dan agenda pembangunan Pemerintah Daerah Pohowato dan Provinsi Gorontalo pada umumnya dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjaga iklim investasi. Untuk itu dalam waktu dekat sesuai dengan komitmen dan dukungan yang kuat dari Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato, instansi/ lembaga terkait, swasta, civil society, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya baik di Kabupaten Pohowato maupun Provinsi Gorontalo, maka akan segera dibentuk Kantor Imigrasi agar dapat memenuhi tuntutan dan kebutuhan akan layanan keimigrasian serta pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.
“Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan yang ketat terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Gorontalo. Setiap pelanggaran akan ditindak secara cepat, tepat, dan profesional demi menjaga ketertiban dan keamanan,”.
Pengawasan terhadap keberadaan orang asing merupakan sinergi yang telah tercapai dan akan terus ditingkatkan, terutama terhadap aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal keimigrasian yang dimiliki oleh orang asing. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan melaporkan setiap adanya dugaan pelanggaran keimigrasian kepada pihak Imigrasi maupun instansi terkait yang tergabung dalam TIMPORA sebagai bagian dari upaya bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. (Putra/Maryam/Gopos)