GOPOS.ID, MARISA — Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV melakukan Pendataan Awal Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH), Kamis (22/05/2025), di Aula Warkop Omah, Marisa.
Program ini merupakan bagian dari agenda nasional Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Tujuannya mewujudkan kepastian hukum atas penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
Kegiatan dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait, antara lain Kepala BPKH Wilayah XV Ir. Maryuna Paputungan, M.P., Perwakilan Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Gorontalo Istiana Prasetia Tri Utami, S.ST., Kabid Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan KSDAE DLHK Provinsi Gorontalo Khaeruddin, S.Hut., M.Si., Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo Akbar Ar, S.P.W\.K., serta Tim INVER dari tingkat kecamatan dan desa se-Kabupaten Pohuwato.
Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, menilai langkah ini menunjukkan perhatian nyata pemerintah pusat terhadap kondisi kawasan hutan di Pohuwato, selama ini menghadapi tantangan dalam hal legalitas lahan dan pemanfaatannya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPKH Wilayah XV, telah mengagendakan kegiatan ini sebagai bentuk perhatian terhadap kawasan hutan di Pohuwato,” ujar Iwan dalam sambutannya.
Ia menambahkan program INVER PPTPKH diharapkan menjadi solusi konkret bagi persoalan penguasaan tanah, dengan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tanpa mengabaikan aspek pelestarian lingkungan.
“Program ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan legalitas hak atas penguasaan tanah oleh masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian fungsi kawasan hutan agar tetap lestari dan bermanfaat,” tambah Iwan
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato menyatakan dukungan penuh terhadap keberlanjutan program ini, akan memasuki tahap verifikasi dan inventarisasi sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria melalui skema TORA.
Kepala BPKH Wilayah XV Ir. Maryuna Paputungan, menjelaskan kebijakan PPTPKH merupakan bagian dari program nasional, telah tertuang dalam Nawacita RPJMN 2015–2019 dan diteruskan dalam RPJMN 2020–2024.
“Kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan tanah bagi TORA serta mendukung redistribusi tanah dan legalisasi aset di kawasan hutan,” terang Maryuna.
Ia menyebutkan pemerintah menargetkan pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare dan peningkatan akses masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui berbagai skema, seperti hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan seluas 12,7 juta hektare.
“Pentingnya dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini yang merujuk pada Pasal 110 A dan 110 B, sebagai payung hukum utama dalam penataan kawasan hutan,” tutup Iwan(Yusuf/Gopos)