GOPOS.ID, LIMBOTO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo berhasil membekuk satu pelaku pencetak uang palsu yakni (CAL) alias Cipo (25) yang merupakan teman dari terduga pelaku pengedar uang palsu (DT) (50) yang sebelumnya juga sudah diamankan pihak Polres Gorontalo, Kamis (3/2/2022).
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Agung Gumara Samosir mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku pengedar dan pencetak uang palsu yang saat ini meresahkan masyarakat.
“Jadi kalau kita dalami ada sekitar 64 TKP yang jadi tempat pengedaran uang palsu tersebut,” ungkapnya dalam keterangan pers di Polres Gorontalo.
Lanjutnya, tempat yang sudah menjadi target ialah Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango, dan saat ini sudah tersebar sekitar Rp. 8-10 juta dan sudah diamankan sekitar Rp. 11 juta. Apabila ditotalkan sekitar Rp. 19 Juta.
“Dengan pecahan uang sekitar Rp.100 ribu dan Rp. 50 ribu,” tegasnya.
Tak hanya itu saja, motif yang dilakukan kedua pelaku ialah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yakni dengan mencari sasaran warung kecil dengan penjual Lansia dan si pengedar sengaja turun di malam hari untuk melancarkan aksinya.
“Kedua kita sudah amankan di Polres Gorontalo,” ucapnya.
Baca Juga: Polda Gorontalo Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Uang Palsu
Terakhir dirinya menyampaikan, keduanya disangkakan dengan undang-undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang Pasal 36 ayat 1,2,3 Jo 26 dan atau pasal 245 KUHP pemalsuan mata uang dengan ancaman 10 – 15 Tahun Penjara.
“Saat ini kita masih lakukan pendalaman dan akan segera kita tetapkan tersangka dan langsung kita tahan,” tandasnya. (Putra/Gopos)