GOPOS.ID, LIMBOTO – Pencegahan serta penanganan kasus terhadap anak dan perempuan di kabupaten Gorontalo terus dilakukan. Hal ini seiring bertambahnya kasus anak di Kabupaten Gorontalo yang terus meningkat juga akibat efek dari Pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Sri Dewi Rahmawaty Nani, mengatakan bukan hanya bencana alam saja yang dihadapi. Tetapi juga bencana sosial yakni Covid-19.
“Efek dari Covid-19 dan Pandemi 2020 naik 97 kasus perempuan dan anak.” Ujar Dewi Saat Disambangi di kantornya. Senin 2/2/2021.
Dewi membeberkan, pada 2020 kasus Perempuan dan anak bisa mencapai 15/16 kasus. Pada akhir Desember 2020 kasusnya meningkat hal tersebut merupakan efek dari Pandemi.
“Bahkan pada tahun ini, di awal bulan kita sudah dapat kasus terhadap anak. Artinya efek dari Pandemi Covid-19 memang terasa,” katanya.
Oleh karena itu pencegahan serta penanganan terhadap anak terus dilakukan oleh pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Salah satunya melakukan observasi, identifikasi, serta Komunikasi apa saja yang harus dilakukan.
“Kami dari dinas turun langsung untuk pencegahan masalah ini,” ucap Dewi.
Dewi menjelaskan tak hanya satu dinas saja. Tetapi kerja sama tim diperlukan. Baik dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) ,pihak legislatif yudikatif polisi jaksa hakim.
“Untuk menekan ini kita tidak bisa sendiri, serta banyaknya kasus, regulasi dan kebijanakan.” Tegas Dewi.
Hal tersebut terus dilakukan guna mencegah dan serta melakukan penanganan terhadap kasus anak dan perempuan. Contohnya seperti program sikronisasi untuk perlindungan anak Perempuan dan bermitra dengan OPD terkait.
“Dinas PU (pekerjaan umum) Misalnya soal aksses jalan yang jauhdan Pembangunan misalnya. Dikes(Dinas Kesehatan) porsi Anggaran untuk stunting. ” lanjutnya.
Dari OPD tersebut serta mitra legislatif memang sudah ada dan punya perda (peraturan daerah) pendukung dan tahun ini bakal ditambah perda pembentukan UPTD (Unit Pelaksanaan Teknis Dinas) perlindungan anak dan perempuan.
“Karena UPTD ini belum ada di gorontalo, dan kab Gorontalo Bakal berinovasi mensuport dengan hal itu,” ungkap Dewi.
“Dengan adanya UPTD, penjangkauan yang baik juga aman, advokasi lebih terarah, juga dilengkapi demgan orang yang sudah fungsional serta diisi dengan psikologinya serta tenaga medis,” sambungnya.
Hal tersebut tercipta saat Musrenbang desa awal tahun. Surat edaran yang berisi responsif gender dan kelompok rentan perempuan anak serta lansia, di dalamnya juga ada suara perempuan dan anak, yang berhak terjadi.
“Anggaratan desa itu bukan hanya pandemi Covid. tapi juga efek Covid-19 yang wajib dianggrakan dalam anggaran desa,” tuturnya.
Bentuk lain dari pencegahan dan penanganan kasus Ini ialah ada juga adanya polisi sayang anak , jaksa peduli anak yang pro akan anak Mitra penunjang lainnya.
Terakhir Dewi mengharapkan bahwa upaya mengusung UPTD tahun ini akan wajib diusulkan serta dapat melakukan pencegahan maupun penanganan lebih cepat dari sebelumnya.
“Hal ini dilakukan guna untuk kebaikan bersama serta untuk mencapai kepuasan terhadap anak.”Tandasnya. (Putra/Gopos).