GOPOS.ID, GORONTALO – Perubahan kewenangan pengelolaan panti jompo berimplikasi terhadap keberadaan lansia. Ketentuan yang akan mulai berlaku 1 Januari 2020 itu membuat para lanjut usia (lansia) penghuni Panti Sosial Tresna Werda Ilomata, Kota Gorontalo, dipulangkan.
Permasalahannya saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo belum memiliki panti sosial tresna werda. Oleh karena itu untuk sementara, para lansia yang sebelumnya penghuni Panti Sosial Tresna Werda Ilomata, harus menunggu dibangunnya panti sosial.
“Karena peraturan menyatakan seperti itu. Provinsi sendiri belum punya memiliki panti. Jadi kita berusaha akan bangun panti jompo,” ungkap Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Pk Didi Wahyudi Bagoe saat dikonfirmasi gopos.id, Senin (30/12/2019).
Lebih lanjut Didi Wahyudi mengemukakan pembangunan panti sosial milik Pemprov Gorntalo rencananya akan dilakukan pada 2020.
“Kita sudah koordinasi dengan Pemkot Gorontalo. Nanti kita akan cari solusinya karena kita kan tidak ada tempat untuk itu (panti sosial jompo),” ujarnya.
Sementara itu lansia yang dipulangkan dari panti jompo saat ini telah dilakukan reunifikasi bersama keluarganya.(muhajir/gopos)