GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pemprov Gorontalo bahas usulan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Gorontalo 2022, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-78, Senin (25/4/2022).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 336 ayat 2 menyebutkan, pemindahtanganan BMD selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5 miliar, dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan DPRD.
Menindaklanjuti Permendagri tersebut, Gubernur Gorontalo telah mengajukan surat perihal permohonan persetujuan pemindahtanganan BMD ke DPRD Provinsi Gorontalo.
“Dalam rangka tertib hukum dan administrasi pengelolaan BMD, Pemprov Gorontalo mengusulkan permohonan persetujuan ke DPRD. Alhamdulillah, permohonon itu mendapat respon yang baik dari anggota DPRD. Khususnya Komisi II yang telah menyampaikan laporannya dalam rangka persetujuan pemindahtanganan BMD melalui mekanisme penjualan,” kata Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim dalam sambutannya secara virtual pada Rapat Paripurna tersebut.
Idris menjelaskan, usulan pemindahtanganan BMD Pemprov Gorontalo, melalui mekanisme penjualan sebanyak 115 unit kendaraan, dengan nilai perolehan sebesar Rp7.192.650.654,00. Usulan tersebut terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 90 unit, roda empat 22 unit, dan lainnya sebanyak tiga unit. Total Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengusulkan pemindahtanganan BMD sebanyak 20 OPD.
“Usulan penjualan ini telah melewati tahapan-tahapan sesuai ketentuan Permendagri. Di antaranya penilaian oleh instansi yang berkompeten, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. Penilaian dilakukan selama dua bulan,” tandas Idris. (Adm-01/Adv/Gopos)