GOPOS.ID, GORONTALO – Salah satu komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo adalah untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menyediakan anggaran pembiayaan kepesertaan setiap tahunnya. Untuk terus membangun komitmen tersebut diluncurkan Program Jaminan Kesehatan Semesta yang selanjutnya disingkat Jamkesta, yaitu Program Jaminan Kesehatan Daerah yang merupakan salah satu program unggulan Provinsi Gorontalo pada sektor kesehatan.
Hal inilah yang kemudian mendorong terlaksananya kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah X tentang Program Jaminan Kesehatan Daerah terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional, Senin (18/12/2023) di Grand Palace Convention Centre Kota Gorontalo.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Anang S. Otoluwa, ketika menyampaikan laporannya mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah sebagai komitmen dan landasan dalam sinergitas Program Jaminan Kesehatan Daerah Terintegrasi Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi Gorontalo 2024.
“Kegiatan ini tentu ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Gorontalo karena dengan penandatanganan hari ini maka pada Desember 2023 dan ini akan menjadi pelaksanaan di 2024. Kepesertaan BPJS se Provinsi Gorontalo mencapai 96,58%, ini artinya kita telah melampaui batas UHC 95%, dan dengan adanya penandatanganan hari ini maka seluruh Kabupaten/Kota dan Provinsi Gorontalo dinyatakan UHC sehingga seluruh masyarakat yang ada di Provinsi Gorontalo terjamin pelayanan kesehatannya,” ucap Kadinkes Anang.
Selain itu, Kadinkes Anang mengatakan jaminan pelayanan tersebut dapat dinikmati walaupun ada masyarakat yang belum terdaftar di BPJS.
“Walaupun ketika mereka sakit nanti mereka belum terdaftar di BPJS. Inilah prefilage yang kita dapatkan apabila sebuah wilayah mendapatkan hasil UHC diatas 95%,” ungkap Kadinkes.
Lebih lannjut Anang mengatakan implementasi program Jamkesta terintegrasi JKN yang sudah memasuki tahun kesebelas sejak tahun 2012 hingga saat ini masih terdapat berbagai tantangan diantaranya masalah kepesertaan dimana masih ada juga masyarakat yang belum tercakup dalam program JKN, baik yang belum sama sekali menjadi peserta maupun yang status kepesertaannya non aktif, keluhan atas pelayanan kesehatan di faskes, adanya iuran biaya terutama obat-obatan yang tidak dijamin dan lainnya.
Menurut Anang, sebagai pemerintah daerah harus menjalin komunikasi aktif antar pemangku kepentingan agar permasalahan program JKN ini jangan sampai berdampak kepada masyarakat utamanya masyarakat peserta PBPU dan BP Pemda.
“Meskipun pak Gubernur, pada 2024 nanti menurut roadmap nasional itu kita diharapkan bisa mencapai 98%, inilah yang masih harus kita perjuangkan bersama sehingga di 2024 nanti Insya Allah kita bisa mencapai 98%,” pungkasnya.
Untuk itu kata Kadinkes Anang, langkah strategis pencapaian UHC membutuhkan keterlibatan dan kerjasama dari semua pihak Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta lintas sektor terkait sehingga seluruh masyarakat di Provinsi Gorontalo secara menyeluruh dapat dipastikan telah memiliki Jaminan Kesehatan sekaligus mendorong masyarakat yang mampu untuk mendaftar sebagai peserta Mandiri BPJS Kesehatan. (Putra/Gopos)