GOPOS.ID, GORONTALO – Untuk memenuhi target waktu Kementerian Dalam Negeri dalam proses penyederhanaan birokrasi, Pemerintah Provinsi Gorontalo berupaya pengusulan tersebut tidak melewati 31 Maret ini.
Hal tersebut yang menjadi pembahasan pada rapat penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di lingkup Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo yang dipimpin Kepala Bidang Statistik, Fatma Biki, Rabu (11/3/2020).
“Evaluasi penyetaraan birokrasi pada prinsipnya Dinas Kominfo dan Statistik menerima semua masukan dari tim penyetaraan birokrasi. Ini berkaitan dengan pemetaan tugas pokok dan fungsi jabatan pengawas dan jabatan fungsional serta pelaksanaannya,” ucap Fatma Biki.
Penyederhanaan ini sendiri akan mempercepat birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkaan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri Biro Hukum dan Organisasi dan pejabat struktural dan pelaksana Dinas Kominfo dan Statistik.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Biro Hukum, Helmi Tantu menjelaskan maksud dan tujuan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo pada saat paripurna di MPR.
Helmi menjelaskan dari jauh hari sudah bisa dipetakan mana jabatan fungsional berdasarkan kriteria dan dukungan regulasi. Sudah hampir 15 OPD dari 17 OPD termasuk Dinas Kominfo dan Statistik yang melakukan hal tersebut. Semua OPD di bawah bidang khusus jabatan pengawas sudah diidentifikasi.
Jabatan struktural akan disetarakan menjadi fungsional, tidak menghapus jabatan struktural. Tetapi menyetarakan dan fungsi tidak akan hilang.
“Ini akan mempertajam tugas dan fungsi dari jabatan tersebut dan hal ini tidak akan mengurangi jumlah pendapatan dari pejabat,” ucap Helmi Tantu.
Kepala Dinas Kominfo dan Statistik, Wahyudin Katili sangat mengapresiasi pembahasan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional ini dan berharap tugas pokok dan fungsi ini harus tercakup. (adm-01/gopos)