GOPOS.ID, GORONTALO – Tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada Senin, 13 Juli 2020. Sejalan hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo akan membuka kembali sekolah.
Kebijakan tersebut berlaku untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pembukaan kembali sekolah dilakukan dengan mengacu pada situasi pandemi virus corona (Covid-19).
Sekolah akan dibuka pada daerah yang masuk kategori zona hijau Covid-19. Sekolah di daerah zona hijau bisa melakukan pembelajaran secara tatap muka dengan protokol kesehatan.
Sekolah di daerah yang masuk kategori zona kuning, orange, hingga merah, belum bisa menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Sekolah-sekolah tersebut masih harus menerapkan pembelajaran jarak jauh atau sistem dalam jaringan (daring).
Baca juga: Rekor Tertinggi Pasien Positif Baru di Gorontalo, Capai 30 Orang, Total 316 Orang
Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Dikbudpora) Provinsi Gorontalo, Yosef P Koton mengatakan, ketentuan sekolah yang bisa belajar tatap muka, atau sistem jarak jauh, didasarkan pada Surat Edaran Kementerian Pendidikan. Yaitu tentang metode pembelajaran di era new normal life.
“Hanya wilayah yang berstatus zona hijau yang dapat melaksanakan pembelajaran secara luring (luar jaringan). Di wilayah zona merah, orange maupun kuning, menggunakan berbagai media daring,” kata Yosep kepada wartawan, Kamis (9/7/2020)
Yosef mengatakan, tahun ajaran baru di Gorontalo akan diawali dengan pengenalan lingkungan sekolah (PLS). Kegiatan tersebut akan dilaksanakan dengan dua metode. Yakni PLS secara daring, serta PLS luring dengan protokol kesehatan.
“PLS dilaksanakan secara daring tapi masalahnya ada siswa yang tidak menggunakan smartphone. Oleh karena Dikbudpora akan mengkombinasikan PLS secara daring dan luring,” ucap Yosef.(muhajir/gopos)