GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang sharing pembiayaan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP) Pemerintah Daerah tahun 2022 di Hotel Aston Kota Gorontalo, Selasa (15/3/2022).
PKS yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi bersama seluruh Sekda Kabupaten/Kota itu sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama. Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2022. Yang telah disepakati dan ditandatangani oleh gubernur dan bupati/walikota pada tanggal 16 Desember 2021.
“PKS ini sudah berdasarkan Permendagri Nomor 22 tahun 2020 tentang kerja sama daerah yang dijelaskan bahwa kesepakatan bersama adalah dokumen kerja sama antara daerah dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang memuat hak dan kewajiban,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba dalam sambutannya.
Darda menjelaskan bahwa salah satu aspek penilaian terhadap keberhasilan pelaksanaan program JKN di Provinsi Gorontalo adalah dengan adanya komitmen bersama. Antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota melalui mekanisme sharing pembiayaan kepesertaan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Untuk itu, Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemda yang hingga saat ini terus mempertahankan komitmen bersama pemprov dalam memperluas cakupan kepesertaan dan meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan kepatuhan.
“Semoga dengan penandatanganan PKS ini dapat tercipta sinergi dan harmonisasi mengenai komitmen bersama terhadap rencana strategis JKN. Sebagai bentuk implementasi nawacita yang terwujud secara berkualitas dan berkesinambungan,” harap Darda.
Baca juga: Segmen Tiga GORR Segera Dituntaskan Rusli Habibie, Rp300 Miliar Pembebasan Lahan
Sementara dalam mendukung program JKN, Pemprov Gorontalo sendiri mengalokasikan anggaran kontribusi iuran untuk peserta PBPU dan PB Pemda sejumlah kurang lebih 39 miliar untuk 10 bulan.
“Ini wujud komitmen kita bahwa pemprov Gorontalo dalam rangka program JKN sangat memberikan perhatian khusus dan ini kemarin sudah disetujui bersama DPRD,” ungkap Darda.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, kepesertaan JKN di Provinsi Gorontalo sampai dengan periode Maret 2022 mencapai 89,4 persen atau 1.073.440 jiwa dari total penduduk sebanyak 1.200.663 jiwa.
Dari enam kabupaten/kota, dua daerah di antaranya telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), yaitu Kota Gorontalo dengan jumlah peserta 201.728 jiwa atau mencapai 95,46 persen dan Kabupaten Bone Bolango sebanyak 167.102 jiwa atau 98,89 persen. (adm-01/gopos)