GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penyampaian itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Kotamobagu, Jumat (22/8/2025).
Wali Kota Weny menjelaskan, perubahan APBD diperlukan karena adanya penyesuaian dari aspek pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah akibat kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta kebutuhan strategis daerah.
“Perubahan ini diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan keuangan daerah dengan kondisi riil saat ini, sekaligus menjamin kesinambungan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Weny.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, dan dihadiri Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, pimpinan DPRD, Forkopimda, hingga pejabat OPD dan ASN Pemkot Kotamobagu. (End/Gopos)