GOPOS.ID, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar rapat penutupan pasar ilegal yang beroperasi di eks gedung bioskop PALAPA. Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten II, Adnan Masinae, Jumat 8 Desember 2023, di ruang rapat Asisten II.
Rapat dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas Disperindag, Kasat Satpol-PP, Kadis Perhubungan, Kesbangpol, Camat Kotamobagu Barat, Lurah Gogagoman, Kabag Ops Polres Kotamobagu, Kasat Intel, Pasi Intel kodim serta Dansub POM.
Asisten II Adnan Masinae mengungkapkan rasa terima kasih atas kehadiran semua pihak dalam menindaklanjuti keluhan pedagang terkait pasar ilegal yang terus beroperasi. Masinae menyoroti fakta bahwa eks gedung bioskop PALAPA telah dimanfaatkan secara tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Ada oknum-oknum yang memanfaatkan bangunan tersebut dan melakukan pungutan liar, yakni penagihan retribusi kepada pedagang tanpa izin Pemkot,” ujarnya.
Adnan menegaskan bahwa pasar ilegal tersebut melanggar tata tertib umum, dan oleh karena itu, perlu ditertibkan dan ditutup permanen. “Rapat ini dilaksanakan sesuai petunjuk pimpinan dalam rangka penanganan penertiban pasar ilegal,” tambahnya.
Kadis Perindag Kotamobagu, Ariono Potabuga, menyampaikan bahwa rencana penertiban secara permanen harus segera dilaksanakan. Pasar ilegal tersebut tidak memiliki izin resmi dan telah diperingatkan berulang kali.
“Pemilik gudang di Manado sudah dikunjungi, dan dia tidak mengetahui bahwa tempatnya dimanfaatkan sebagai pasar ilegal. Pemilik hanya mengetahui lokasi tersebut digunakan untuk berjualan kue dan usaha salon,” ungkap Potabuga.
Sementara itu, Kasat Satpol-PP, Sahaya Mokoginta, mengumumkan bahwa penertiban akan dilakukan pada Senin, 11 Desember 2023, dengan harapan pedagang dapat melakukan pembenahan sendiri sebelum penindakan dilakukan.
“Kami akan melakukan aksi subuh untuk membantu pemindahan pedagang. Jenis pedagang di lokasi ilegal melibatkan penjual Barito, penjual daging sapi, penjual ayam, dan ikan kering dan basah. Semua akan dipindahkan dan pasar ilegal akan ditutup,” tegas Mokoginta.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, melalui Kabagops Kompol Luther Tadung, menyatakan dukungan penuh dari pihak kepolisian terkait upaya penertiban ini.
Rapat penertiban berlangsung lancar dan menyimpulkan bahwa pasar ilegal di eks gedung bioskop PALAPA akan ditutup secara permanen.
Dalam rangka penutupan pasar ilegal, Pemkot Kotamobagu telah menyiapkan armada dan mobil pengangkut barang pedagang untuk dipindahkan ke dua pasar resmi Pemkot Kotamobagu, yaitu Pasar Genggulang dan Pasar Poyowa. (Zakir)