GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo mengusulkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggran Sementara (PPAS) Perubahan APBD kota Gorontalo tahun anggaran 2021, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Rabu (18/8/2021).
Marten A. Taha mengatakan, ada perubahan penyusunan kebijakan APBD Kota tahun anggaran 2021. Sebelumnya dijelaskan penyusunan kebijakan umum APBD Kota Gorontalo tahun 2021, didasarkan atas berbagai asumsi dasar.
Yakni asumsi indikator makro ekonomi, baik nasional maupun daerah. Serta estimasi terhadap perolehan pendapatan daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan atau dana transfer dari pemerintah pusat, dan Dana Bagi Hasil (DBH) ataupun bantuan provinsi.
Baca Juga: Dekot Sepakati Kebijakan Umum Anggran PPAS APBD Kota Gorontalo 2022
“Perubahan APBD merupakan salah satu siklus dalam satu tahun penganggaran. Perubahan APBD ini dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumai kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya,” kata Marten pada sambutannya.
Lebih lanjut, dikatakan anggota Partai Golongan Karya itu, keadaan perekonomian nasional juga berpengaruh pada kondisi ekonomi makro di Kota Gorontalo. Sehingga dirinya mengusulkan adanya perubahan APBD, kerena adanya revokusi, realokasi, dan pemangkasan anggaran. Pendapatan ekonomi Kota Gorontalo juga mengalami perubahan, salah satunya akibat pandemi Covid-19.
“Restribusi daerah juga turun, termasuk pendapatan UMKM,” kata Marten.
Usulan tersebut disampaikan Walikota Gorontalo, Marten A. Taha didampingi Wakil Walikota Gorontalo Ryan F. Kono, dan diikuti seluruh jajaran Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo kepada anggota legislatif (Aleg) Kota, memalui rapat paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kota Gorontalo Hardi Sidiki. (Sari/gopos)