GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2021 sebesar Rp. 702,7 miliar, yang bersumber dari dana transfer bagi hasil, DAU, DAK fisik juga non fisik serta DID pusat ke daerah.
DIPA juga diserahkan sekaligus kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Provinsi Gorontalo, oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah (DJPB) Provinsi Gorontalo.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, mengatakan bahwa di tahun 2021, DAU Kota Gorontalo mengalami sedikit penurunan dibandingkan dengan tahun 2020. Situasi ini diakibatkan pendemi Covid-19 yang belum berakhir.
“Jika dilihat secara global, APBD Kota Gorontalo sebesar Rp. 1 triliun lebih, karena ditopang oleh PAD sekitar Rp. 260 miliar. Ditambah dengan dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, salah satunya dari pajak kendaraan bermotor,” ujar Marten.
Lebih lanjut, Marten mengatakan akan segera menindak lanjutinya dengan melakukan tahapan proses tender pra DIPA. Yang akan berlangsung antara bulan Desember atau awal Januari 2020.
Meski telah menerima DIPA, marten mengaku tetap memperjuangkan anggaran lain untuk menunjang pembangunan di daerah. Kebutuhan anggaran tambahan diperlukan guna pemulihan ekonomi daerah.
“Anggaran yang tengah kami perjuangkan melalui program itu sebesar Rp. 300 miliar untuk pelaksanaan program infrastruktur dan pemulihan ekonomi daerah,” tambah Marten.
Selain itu, Plt. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Gorontalo, Muhdi, menyampaikan agar DIPA dan Alokasi TKDD tahun 2021 segera direalisasikan. Terutama proses pengadaan barang dan jasa. Sehingga kegiatan dapat terlaksana di awal tahun 2021 sebagaimana arahan Presiden.
“Kami juga mengharapkan sinergi lintas sektoral dan koordinasi serta komunikasi yang lebih intensif terkait memitigasi potensi hambatan dalam pelaksanaan anggaran di tahun 2021,” tutup Muhdi. (Aldy/gopos)