GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengoptimalkan pengawasan obat sirup di apotek. Langkah ini dilakukan menindaklanjuti instruksi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI agar apotek tidak menjual obat sirup untuk sementara waktu.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, mengungkapkan sejak lima hari terakhir pihaknya mulai melakukan pengawasan terhadap penjualan obat syrup yang disinyalir sebagai penyebab gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
“Sudah 5 hari saya melakukan pemantauan. Kita juga menunggu surat edaran dari Menkes,” kata Marten kepada awak media, Senin (24/10/2022).
Wali Kota Gorontalo dua periode itu melanjutkan di Provinsi Gorontalo sudah ada satu kasus yang disinyalir mengidap gangguan ginjal akut, pasien sempat dirujuk ke RS Andou Manado untuk mendapat perawatan medis.
“Untuk Kota Gorontalo, belum ada kasusnya, tapi provinsi ada satu orang,” tambahnya.
Pemerintah Kota akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo untuk pengawasan penjualan obat sirup.(Sari/gopos)