GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo memantapkan akselarasi pembangunan daerah yakni melalui kegiatan rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) Penyerapan Anggaran Kota Gorontalo Triwulan IV Tahun Anggaran 2021 di Bantayo Lo Yiladiya, Rumah Dinas Wali Kota Gorontalo, Senin (10/1/2022).
Marten mengungkapkan, penyerapan anggaran dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja yang telah dicapai yakni untuk pembangunan daerah dan melihat sejauh mana penyerapan anggaran dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Triwulan ke empat ini kita bicarakan evaluasi penyerapan anggaran secara keseluruhan untuk tahun 2021 dan perisapan tahun 2022 yang mana untuk mengakhiri tahun sebelumnya dan mengawali tahun yang akan datang,” ungkapnya saat memberikan sambutan.
Marten menjelaskan, berbagai kendala yang hadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan membuat pihaknya lebih bersungguh-sungguh dan serius dalam melaksanakan akselerasi kegiatan program pembangunan serta mengikuti terus berbagai perkembangan informasi.
“Terlebih disaat ini kita masih dalam masa pandemi covid-19,” terangnya.
Marten menuturkan, proses mengakselerasi pembangunan tentunya sebagai upaya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, yang ditunjang oleh pelayanan dan kinerja aparatur yang optimal sehingga sesuai dengan target yang direncanakan.
“Ada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang realisasinnya diatas 90 % tetapi sebaliknya ada juga OPD dan unit kerja yang realisasinnya di bawah 90%. Tentunnya hal ini terus kita evaluasi kembali apa yang menjadi penyebab pencapaian target program dan kegiatan yang sudah kita rencanakan di awal tahun lalu selanjutnya tidak direalisasikan,” ujarnya menerangkan.
Terakhir Marten menyampaikan, dirinya ingin memberikan penguatan pada beberapa hal untuk dapat menjadi perhatian kita bersama diantaranya mempercepat proses tender pengadaan barang dan jasa pada Anggaran Pemerintah Belanja Negara (APBD) tahun anggaran 2022 sehingga dengan tmelaksanakan program / proyek pembangunan sesuai aturan.
Baca Juga: Marten Taha Dukung HB Jassin Jadi Pahlawan Nasional
“Kepada pimpinan OPD dan unit kerja untuk lebih peka terhadap permasalahan terkait dengan tupoksi dan penyerapan anggaran juga berlaku bagi OPD penerima dana Dana Alokasi Khusus (DAK), DID (Dana Insentif Daerah), dana Pemulihan Ekonomi nasional (PEN) agar mempercepat program dan kegiatannya sesuai prosedur dan ketentuan yang,”katanya.
“Khusus para camat diharapkan untuk dapat mengawal dana kelurahan yang bersumber dari pajak bumi dan bangunan untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan,” tandasnya. (Putra/Gopos)