GOPOS.ID, MARISA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato menaruh perhatian terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pemkab Pohuwato pun turut bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara, termasuk perempuan dan anak tanpa diskriminasi.
“Pemerintah wajib memberikan pelayanan khusus terhadap perempuan dan anak, terutama dalam layanan pengaduan, rujukan, pendampingan dan bantuan hukum,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato, Iskandar Datau ketika membuka pelatihan manajemen dan penanganan kasus di Kabupaten Pohuwato yang digelar di Hotel Sunrise, Marisa, Selasa, (15/8/2023).
Iskandar mengungkapkan, banyak faktor yang menyebabkan perempuan dan anak mengalami permasalahan, terutama faktor salah persepsi yang menganggap wajar, apabila kekerasan yang dilakukan salah satu cara mendidik mereka.
Disebabkan pula dipengaruhi faktor budaya, kemiskinan, dan faktor lain yang tidak memberikan perlindungan dan perlakuan khusus terhadap perempuan dan anak sehingga menimbulkan kekerasan, eksploitasi diskriminasi dan perampasan hak-hak perdata terhadap mereka.
“Kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak bukan hanya berupa kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran. Pelaku kekerasan juga bukan hanya orang luar ataupun orang tidak dikenal, namun juga berasal dari lingkungan terdekat,” ungkap Iskandar.
Olehnya dia berharap, kegiatan ini memiliki tindak lanjut suksesnya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga para perempuan dan anak di Kabupaten Pohuwato bisa terselamatkan dari permasalahan yang sering terjadi.
“Penanganan permasalahan ini tidak hanya oleh pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah melalui unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA), yang dapat memberikan layanan yang dibutuhkan, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten,” tutup Iskandar.(Yusuf/Gopos)