GOPOS.ID, MARISA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato melakukan studi tiru pengelolaan rumah susun (rusun)di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam agenda studi tiru tersebut, Pemkab Pohuwato dipimpin Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, didampingi oleh Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pohuwato, Anwar Sadat. Rombongan diterima Kadis Perkimtan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. M. Iqbal S. Suhaeb, SE.,MT bersama Sekretaris Perkimtan, Dra. Hj. Hastina di meeting room Dinas Perkimtan Sulses, Jumat (5/11/2021).
Menurut Suharsi, kunjungan kali ini guna mempelajari terkait pembuatan regulasi dalam hal pengelolaan rusun di Bumi Panua Pohuwato, agar pada pelaksanaannya nanti tidak mengalami kendala.
“Kami di pohuwato sudah mendapatkan anggaran untuk pembangunan rusun dan sudah sebagian telah diserahkan oleh pemerintah pusat. Tetapi kami juga bingung karena belum ada rujukan jika itu ditarik PAD. Kami mau buat regulasi yang bisa menguatkan yang menjadi rujukan pengelolaan rumah susun tersebut agar ini tidak menuai kendala,” tutur Suharsi.
Suharsi mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Dinas Perkimtan yang telah menerima kunjungan kerja dari Pemkab Pohuwato.
Kadis Perkimtan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. M. Iqbal S. Suhaeb, mengucapkan selamat datang dan rasa syukur Perkimtan Sulsel atas tujuan Pemkab Pohuwato untuk saling koordinasi dan bertukar pengalaman dalam hal pengelolaan rusun.
“Kami bersyukur Perkimtan Provinsi Sulsel dijadikan salah satu tujuan untuk saling berkoordinasi, saling bertukar pengalaman dalam rangka pengelolaan rumah susun,” tutur M. Iqbal.
Lebih lanjut M. Iqbal berharap apa ya g menjadi tujuan dan harapan Pemkab Pohuwato agar segera bisa terwujud, dan pihaknya siap membantu Pemkab Pohuwato terkait regulasi yang akan dibuat nantinya.
“Selaku dinas yang sudah mengelola rumah susun di provinsi sulsel tentu apa yang diharapkan oleh pohuwato semoga terwujud, dan tentu kami siap membantunya terutama terkait dengan regulasi atau pergubnya,” Ucap M. Iqbal.
Kadis Perkim Pohuwato, Anwar Sadat, menambahkan pihaknya akan mempelajari regulasi yang diterapkan oleh Perkimtan Provinsi Sulawesi Selatan.
“Namun tentu terlebih dahulu dipelajari seperti apa regulasi yang ada di perkimtan provinsi sulsel dan yang ada di kota palopo sebelum itu menjadi perbup,” pungkas Anwar. (Azhar/rls/Gopos)