GOPOS.ID, MARISA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato mengeluarkan edaran melarang aktivitas hiburan malam, karaoke, restoran dan usaha sejenis dibuka selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Penutupan itu dikeluarkan Bupati Pohuwato dalam surat edaran pada Jumat (8/3/2024). Tidak hanya tempat tersebut, dalam surat edaran nomor 800/SATPOL-PP/16/III/2024 juga membatasi dibukanya warung makan selama bulan puasa.
Adapun sejumlah aturan dalam surat tersebut, empat poin yang harus ditaati terkait penutupan, pembatasan aktivitas selama Ramadhan:
- Menutup dan melarang seluruh aktivitas tempat hiburan malam/karaoke/kebugaran/ketangkasan dan usaha sejenis selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 M.
- Menghimbau agar seluruh masyarakat Kabupaten Pohuwato menghormati umat Islam yang sedang menunaikan ibadah puasa dengan pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari (selama waktu puasa), di lokasi umum seperti restoran/rumah makan, warung makan, angkringan, kedai kopi, kafe, minimarket, dan fasilitas umum lainnya selama bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 M.
Adapun penjualan makanan dan minuman, dianjurkan untuk dibungkus/dibawa pulang ke rumah (take away). Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya, dapat melayani makanan di tempat mulai pukul 16.00 Wita (menjelang berbuka puasa).
- Restoran/rumah makan yang pemiliknya khusus bagi yang tidak beraga Islam, dapat dibuka selama bulan suci Ramadan dengan catatan memasang spanduk yang bertuliskan “Restoran/rumah makan ini melayani bagi masyarakat non muslim”.
- Bila ketentuan pada poin 3 di atas tidak dipenuhi dan membuka layanan/jualan pada siang hari, maka akan dilakukan tindakan tegas seusai ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta masyarakat masih menemukan pelanggaran terhadap instruksi Bupati Pohuwato, agar tidak mengambil tindakan secara langsung.(Yusuf/Gopos)