GOPOS.ID, MARISA -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato terus menggulirkan program pemenuhan hak perempuan.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Perlindungan Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pohuwato, Dra Hj. Rusmiati Pakaya, M.Pd mengungkapkan salah satu contoh program pemenuhan hak perempuan adalah pencatatan buku nikah. Hal ini dikarenakan banyak rumah tangga, terutama kaum perempuan, yang tak memiliki rumah.
“Saat kami evaluasi kampung KB, mereka menyampaikan tidak mendapat sentuhan dan lain-lain. Setelah dikomunikasikan, ternyata masalah utamanya adalah masalah administrasi,” kata Rusmiati.
Rusmiati mengatakan, program tersebut telah melegalkan 25 pasutri di akhir 2020. Program itu pula membuat Pemkab POhuwato mendapatkan penghargaan dari Dirjen Badan Peradilan Agama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Sementara itu, di Pohuwato tercatat angka kekerasan kepada perempuan pada 2018 sejumlah 45 kasus. Selanjutnya pada 2019 17 kasus, dan pada 2020 sebanyak 42 kasus.
Rusmiati berharap perempuan dapat diberikan ruang atas aktivitasnya. Baik di organisasi dan di luar organisasi.
“Agar mereka hak-hak mereka sebagai perempuan dapat terpenuhi,” tandasnya.(Azhar/gopos)