GOPOS.ID, MARISA – Setelah memindahkan aktivitas belajar mengajar dari sekolah ke rumah masing-masing siswa. Kebijakan serupa juga diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato bagi para aparatur sipil negara (ASN).
Terhitung mulai besok, Jumat (20/3/2020), ASN di lingkungan Pemkab Pohuwato akan mulai bekerja dari rumah. Kebijakan menindaklanjuti langkah pencegahan virus corona tersebut berlaku hingga 31 Maret 2020.
Kepala BKPP Kabupaten Pohuwato, Fitriyani Lasantu ST, MM, kepada gopos.id, menyampaikan bila kebijakan untuk membolehkan bekerja di rumah, berlaku untuk sebagian ASN. Sementara sebagiannya lagi masih tetap melaksanakan tugas di kantor.
“Hanya eselon IV dan staf saja yang akan di perintahkan untuk kerja di rumah. Untuk eselon II dan eselon III tetap akan melakukan tugas seperti biasa yaitu tetap kerja di kantor,” ujar Fitriyani Lasantu.
Menurut Fitriyani Lasantu, Pemkab Pohuwato tetap memantau aktivitas para pejabat eselon IV dan staf yang bekerja dari rumah.
“Jadi tetap akan dilakukan pemantauan,” kata Fitri.(ramlan/gopos)