GOPOS.ID, KWANDANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut), menetapkan besaran zakat fitrah pada bulan suci ramadan 1442 H/2021 M, berjumlah Rp 25 ribu per jiwa.
Penetapan nilai zakat fitrah tersebut disampaikan Bupati Gorut, Indra Yasin usai menggelar rapat forkopimda dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan ibadah puasa, di ruang Aula Tinepo Kantor Bupati.
“Jadi hasil rapat bersama forkopimda, sepakat bahwa besaran zakar fitrah di Gorontalo Utara itu berjumla Rp 25 ribu per orang,” kata Indra.
Adapun besaran zakat fitrah tahun ini, kata Indra, sama seperti tahun kemarin. Dirinya juga mengimbau agar masyarakat yang ingin melakukan pembayaran zakat fitrah nanti, langsung ke panitia pengumpul zakat.
“Zakat fitrah ini nantinya akan dikumpul oleh panitia, kemudian akan di serahkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima bantuan tersebut,” tandasnya. (isno/gopos)