GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo untuk mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah dan pendapatan daerah. Langkah itu dilakukan melalui penandatangan Memoradum of Understanding (MoU), Selasa (23/6/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Dr. Suprianto, mengungkapkan kerja sama ini juga merupakan bentuk tindak lanjut dari program Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Yaitu pengamanan aset pemerintah pusat dan daerah baik BUMD dan BUMN.
Suprianto mengatakan, pihaknya akan mengkolaborasikan ide dan konsep guna mendorong dan meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dalam situasi pandemi.
“Kalaupun ada masalah hukum mengenai penggunaan aset yang dimaksud, akan kami selesaikan secara bersama,” kata Suprianto
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo sangat mengapresiasi kerja sama antar dua instansi pemerintahan. Nelson mengungkapkan kerja sama ini akan sangat membantu dalam pembangunan daerah kedepan dengan lebih baik. Yaitu melalui pengelolaan barang milik daerah dan pendapatan daerah yang baik.
“Apa yang dilakukan pak Kajari ini untuk membantu kita secara hukum baik itu soal aset dan pendapatan. Ini sangat membantu kita, karena kita banyak aset yang sampai hari ini belum bisa kita selesaikan dengan baik,” pungkas Nelson. (Abin/gopos)