GOPOS.ID, SUWAWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango menyegel tiga bangunan gerai Indomaret. Penyegelan dilakukan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Dinas Satpol PP Bone Bolango, Rabu (3/2/2021).
Adapun tiga bangunan gerai Indomaret yang disegel tersebut yakni di Desa Tumbihe, Kecamatan Kabila; Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, serta Desa Bongoime, Kecamatan Tilongkabila. Penyegelan dilakukan lantaran bangunan tersebut belum memiliki izin lengkap.
“Kami selaku institusi Penegak Perda dimintakan bantuan mendampingi Dinas PTSP Bone Bolango untuk menghentikan sementara tiga bangunan milik indomaret. Hal itu dikarenakan belum memenui ketentuan Perda No. 11 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No. 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu,” kata Kepala Dinas Satpol PP Bone Bolango, Hasan Limonu.
Kepala Dinas PTSP Bone Bolango, Jumaidil, melalui Kasi Pelayanan dan Pengaduan, Vera Nurmin Latjuba, mengatakan Dinas PTSP Bone Bolango telah memberikan sanksi administratif kepada pemilik bangunan yang menjadi tempat usaha dari waralaba PT Indomaret. Sanksi berupa penghentian sementara (menyegel) pemanfaatan bangunan gedung karena belum memiliki Izin mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami telah memberikan peringatan lisan dan peringatan tertulis berupa surat dan stiker sanksi yang ditujukan kepada pemilik bangunan dan PT Indomaret untuk tidak menghentikan kegiatannya,” terang Vera Nurmin.
“Bersamaan dengan itu diharapkan pemilik bangunan dan PT Indomaret segera melakukan pemenuhan Izin terkait kegiatan terlebih dahulu. Apabila dalam waktu satu minggu tdk menyampaikan permohonan izinnya maka akan diberikan sanksi administratif berikutnya,” sambung Vera Nurmin menjelaskan.
Sementara itu pemilik bangunan yang enggan namanya dipublish mengaku PT. Indomaret telah menyampaikan kepada mereka bahwa perizinan telah ada.
“Mereka telah memiliki izin prinsip dengan 7 gerai. PT. Indomaret sudah menandatangi kontrak di hadapan notaris untuk pembayaran tahap pertama,” ujarnya.(Indra/gopos)