GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango telah menyalurkan Anggaran Dana Desa (ADD) bulan Desember 2024.
Kepala BKPD Bone Bolango, Iwan Mustapa menjelaskan bahwa sampai dengan Jumat kemarin sudah 113 desa yang telah disalurkan Anggaran Dana Desa ke rekening desa masing-masing. Ia juga menambahkan, ,masih tersisa 47 desa yang belum disalurkan dikarenakan terkait pemenuhan syarat kewajiban desa dalam capaian target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango tentang syarat salur ADD akhir tahun.
“Bagi desa yang penetapan target PBB dibawah 40 juta rupiah minimal capaian PBB adalah 98 persen, dan capaian minimal 90 persen untuk yang penetapan targetnya diatas 40 juta rupiah,”jelas Iwan Mustapa saat diwawancarai gopos.id, Minggu (29/12/2024).
Iwan Mustapa pun mengungkapkan, pihaknya telah memberikan pengumuman pada grup whatsapp pengelola ADD desa perihal pencairan ADD tersebut. Dirinya menyampaikan, sebanyak 113 SP2D ADD hingga Jumat kemarin sudah diterbitkan BKPD dan sudah diproses Bank SulutGo ke rekening masing-masing. Selanjutnya masing masing Bendahara desa yang akan mentrasfer ke setiap aparat desa khusus untuk pembayan gaji aparat desa.
“Sementara itu, ada 11 desa yang sudah mengajukan tagihan, akan tetapi setelah diverifikasi belum memenuhi syarat salur terkait capaian PBB, sehingga tagihannya akan diproses kembali pada awal Januari bersamaan dengan 36 desa yang belum mengajukan tagihan. Oleh karena saat ini sudah memasuki tahap penutupan layanan perbendaharaan dan kami harus melakukan rekonsiliasi pajak-pajak pusat sebelum 31 Desember, maka yang belum memenuhi syarat salur PBB tersebut, pencairan ADD nya akan dilayani kembali awal Januari 2025 mendatang,”ungkapnya
Dirinya pun memohon dukungan para Kepala Desa untuk terus mengoptimalkan pemungutan PBB sampai dengan 31 Desember 2024. Ia menambahkan, pembayaran yang melewati 31 Desember 2024 akan dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran PBB tersebut sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2023 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Terima kasih atas dukungan dan kerjasama para Kepala Desa dan Lurah dalam optimalisasi pembayaran pajak ini. Kami memohon maaf atas keterbatasan layanan kami,”tandasnya. (Indra/Gopos)