GOPOS.ID, SUWAWA – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) kembali mempercepat proses pengadaan lahan untuk Waduk Bulango Ulu. Sejalan hal itu, Pemkab Bonebol juga turut membahas proses ganti rugi lahan masyarakat.
Plh Bupati Bone Bolango, Ishak Ntoma, menjelaskan Pemkab Bone Bolango bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bone Bolango telah menyepakati proses pengadaan lahan untuk Waduk Bulango Ulu harus segera dieksekusi. Selanjutnya ketika sudah dilakukan ganti rugi lahan, maka masyarakat pemilik lahan harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Untuk nilai yang harus dibayarkan oleh masyarakat adalah 5% dari nilai NJOP yang tertera pada PBB,” ungkap Ishak Ntoma usai memimpin rapat bersama Forkopimda Bone Bolango , Senin (22/2/2021).
Ishak menambahkan pembayaran BPHTB dan PBB ini pihaknya akan melakukan sosialisasi pada masyarakat yang akan digelar pada minggu depan. Sosialisasi dilaksanakan selama 2 hari dengan mengedepankan protokol kesehatan.
“Jumlah masyarakat yang wajib melunasi BPHTB dan PBB ini sebanyak 377 orang dengan sekitar 1.500 sertifikat.
Untuk masyarakat yang tanahnya masih bersengketa kami akan berikan tanggung jawab kepada Pengadilan untuk proses pembayaran BPHTB dan PBB ini,” jelas Ishak.
Ishak juga mengungkapkan bahwa pembayaran BPHTB dan PBB ini tidak termasuk dalam ruang lingkup proyek strategis nasional. Ishak berharap secepatnya dilaksanakan proses ganti rugi lahan untuk pembangunan Waduk Bulango Ulu dan tidak boleh ada keributan. (Indra/gopos)