GOPOS.ID, ASAHAN – Bupati Asahan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Oktoni Eriyanto menyerahkan Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir kepada Pelaku Usahan Mikro di Aula Gedung Dekranasda Kabupaten Asahan, Rabu (5/6/2024).
Turut hadir Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan beserta jajaran dan pelaku usaha mikro.
Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan Ilham menyampaikan, dana pinjaman yang digulirkan hari ini sebesar Rp160 juta kepada 20 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM.
Adapun rinciannya, plafond pinjaman Rp5 juta kepada 15 orang, plafond pinjaman Rp10 juta kepada satu orang, plafond pinjaman Rp15 juta kepada satu orang, plafond pinjaman Rp20 juta kepada tiga orang terdiri dari Kecamatan Kisaran Timur 3 orang, Kisaran Barat 5 orang, Air Batu 6 orang, Rawang Panca Arga 1 orang, Tanjungbalai 3 orang, Setia Janji 1 orang, Buntu Pane 1 orang.
Di tempat yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Oktoni Eriyanto mengatakan, dana pinjaman bergulir merupakan bagian dari program prioritas ekonomi mandiri untuk mendukung terwujudnya Asahan yang Sejahtera, Religius dan Berkarakter.
Namun dana pinjaman bergulir ini bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada koperasi dan usaha mikro sehingga terwujud pengembangan dan kemandirian koperasi dan usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah.
“Jadi dana pinjaman bergulir ini wajib dikembalikan agar koperasi dan pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir tersebut. Selain itu, dana pinjaman bergulir ditujukan untuk pengembangan usaha produktif, bukan untuk konsumtif. misalnya usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel, dan sebagainya,” ujarnya.
Oktoni berharap kepada seluruh pelaku usaha mikro dan koperasi agar dapat mempergunakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik—baiknya untuk pengembangan usaha.
Dan mengembalikan dana pinjaman bergulir ini sesuai dengan jadwal jatuh tempo pinjamannya, karena dana tersebut akan digulirkan kembali kepada koperasi dan pelaku usahan mikro yang membutuhkannya, begitu juga dengan mereka bisa kembali mengajukan pinjaman bila sudah lunas pinjamannya.(Azwar/Gopos)