GOPOS.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Udara berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemKominfo) melalui Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika memperketat pengawasan pengiriman paket Pos melalui pesawat udara.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan jenis barang yang dapat diangkut melalui pesawat udara.
“Kami bersama Kominfo akan menyusun aturan yang lebih komprehensif, terkait persyaratan dan ketentuan pengawasan awal oleh pengirim/pihak ekspedisi. Dengan jenis jasa titipan terhadap pengiriman barang-barang yang ditolak (rejected items) dan barang-barang yang dilarang (prohibited items) di dalam penerbangan,” ujar Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub F. Budi Prayitno dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/11/2021).
Budi berharap Kominfo dapat melakukan pembinaan kepada pihak pengirim/ekspedisi, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran.
Terkait upaya peningkatan keamanan penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub telah melaksanakan Year of Security Culture (YOSC) atau Tahun Budaya Keamanan Penerbangan, yang telah dilaksanakan dibeberapa bandara di Indonesia.
Upaya tersebut mendapatkan apresiasi dari ICAO, sehingga Indonesia mendapat kesempatan untuk memaparkan pelaksanaan YOSC pada Pertemuan ICAO Regional Aviation Security Coordination Forum – Asia and Pacific Region, pada 23-24 November 2021 mendatang, yang dihadiri negara-negara anggota ICAO di Kawasan Asia Pasifik.
“Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya, kepada Kantor Otoritas Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara dan Regulated Agent. Yang telah melaksanakan tindak lanjut terhadap Tahun Budaya Keamanan Penerbangan 2021 dengan menyelenggarakan kampanye di lingkungan kerjanya masing-masing,” imbuh Budi. (sumber InfoPublik.id/adm-01/gopos)