GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang melaksanakan mudik lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2021. Larangan ini berlaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta masyarakat umum.
Larang mudik lebaran berlaku 6-17 Mei 2021. Kebijakan tersebut diambil dalam rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy secara luring dan daring, Jumat (26/3/2021).
“Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Muhadjir sebagaimana dilansir laman suara.com
Menurut Muhadjir, pelarangan mudik dikeluarkan dalam rangka mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19). Selain itu untuk menyukseskan program vaksinasi yang digalakjan pemerintah.
“Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat tidak diperkenakan melakukan kegiatan ke luar daerah. Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” katanya.(adm-02/gopos)