GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota serta gugus tugas penanganan Covid-19 diminta tegas dalam menjalankan protokol kesehatan jenazah yang meninggal karena Covid-19.
Menurut ketua Dewan Pimpinan Pusat Kerukunan Keluarga Gorontalo Indonesia (DPP KKIG), Sjafrudin Mosii, pemerintah harus konsisten dalam mengimplementasikan seluruh aturan. Jangan sampai tebang pilih. Pemerintah dan gugus tugas termasuk TNI dan Polri jangan hanya tegas terhadap masyarakat biasa yang keluarganya meninggal karena Covid-19.
Namun tak berdaya kepada pejabat, tokoh atau orang-orang yang memiliki intervensi terhadap pemerintah dalam penanganan jenazah covid-19. Sebab salah satu faktor tingginya kasus baru di Gorontalo adalah klaster dari jenazah covid-19 yang diambil paksa oleh keluarga kemudian dikebumikan tanpa protokol kesehatan.
Sejauh ini pemerintah selalu menyalahkan masyarakat ketika berkerumun, tidak menggunakan masker. Tetapi ketika ada tokoh atau pejabat yang meninggal karena Covid-19, tidak ditangani sesuai prosedur Covid-19. Seakan pemerintah dan gugus tugas tidak mengambil banyak peran dalam menangani hal tersebut.
“Sudah ada contohnya. Pemerintah ketika kepada masyarakat biasa tegas. Jenazah pasien covid-19 ditangani dengan protokol kesehatan baik dari Rumah Sakit, hingga ke pemakaman. Semuanya diurus oleh tim covid atau gugus tugas, keluarga yang ingin mengambil jenazah tidak diizinkan,” ucap SJafrudin Mosii.
“Sementara bagi para pejabat atau tokoh di Gorontalo, pemerintah tidak setegas itu. Malah membiarkan adanya kerumunan massa yang begitu banyak. Protokol pemulasaran jenazah diabaikan. Peti mati dibuka, kain kafan diganti. Alhasil, dari klaster itu, banyak ditemukan kasus baru oleh tim tracking,” sambungnya.
Tracking kontak yang dilakukan tim covid di kabupaten/kota terhadap klaster tersebut ternyata banyak kasus baru Covid-19 Gorontalo. Sehingga jangan heran mengapa kasus di Gorontalo terus bertambah.
Menurut Sjafrudin, keluarga pejabat atau tokoh yang meninggal karena covid-19 harus menjadi contoh di masyarakat kecil. Jangan memberi pernyataan-pernyataan tentang penyebab kematian bukan covid-19 yang justru menyulut emosi masyarakat untuk mengambil paksa jenazah, padahal faktanya meninggal karena covid-19.
Baca juga: DPP KKIG Prihatin Kasus Covid-19 di Gorontalo Terus Bertambah
“Harusnya setiap ada pasien meninggal karena covid-19 aparat penegak hukum yang masuk dalam gugus tugas harus berada di lokasi. Namun nyatanya kemarin, kami melihat tidak ada penegak hukum saat ada pejabat Gorontalo yang meninggal karena Covid-19. Begitu juga di kediaman pejabat tersebut. Artinya ada pembiaran. Ini yang tidak bisa,” jelasnya.
Jika pemerintah serius menangani covid-19 di Gorontalo, maka tim Covid-19 dan pemerintah harus konsisten dalam menjalankan aturan. Tidak meluluh masyarakat yang disalahkan. Pemerintah harus mengevaluasi ini sebagai upaya penanganan Covid-19 di Provinsi Gorontalo.
“Kepada pihak rumah sakit rujukan agar setiap pasien yang meninggal sudah harus dipastikan hasil swab-nya positif atau negatif. Sehingga ODP atau PDP yang meninggal bisa ditentukan penganan yang diambil. Karena di Gorontalo kini sudah ada real time PCR dan Tes Cepat Monokuler (TCM),” tandasnya. (adm-01/gopos)