GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo menjamin setiap warga yang divaksin akan mendapatkan pelayanan medis jika terjadi reaksi pasca disuntik.
Kepala Dinas Kesehatan dr. Yana Yanti Suleman menjelaskan, reaksi pasca vaksinasi setiap orang berbeda-beda tergantung respon tubuh dan sistem imunnya.
“Ketika kita mendapatkan sesuatu yang tidak dari tubuh kita, maka akan ada reaksi bergantung imun kita. Jadi sebetulnya sama misalnya dengan vaksin meningitis untuk jamaah umroh. Sama juga dengan vaksin untuk anak-anak. Ada yang panas, ada yang adem saja,” kata Yana usai vaksinasi Gubernur Gorontalo Rusli Habibie di RSUD dr. Hasri Ainun Habibie, Jumat (15/1/2021).
Pihaknya menyiagakan Komisariat Daerah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komda KIPI) di tiap daerah untuk melakukan pemantauan. Kejadian ikutan pasca vaksinasi akan dilaporkan dan ditangani secara berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga ke Kementrian Kesehatan RI. Penanganan medis dilakukan secara baik dan cepat tanpa dipungut biaya.
“Ketika terjadi reaksi, maka dilaporkan dari faskes tingkat pertama hingga ke Kementrian Kesehatan seraya yang bersangkutan diberi obat apakah obat panas jika dia panas, obat nyeri ketika dia nyeri. Jika dibutuhkan penanganan lebih tersedia fasilitas di rumah sakit dan itu gratis,” bebernya.
Baca juga: Kapolda Gorontalo Ikut Divaksin Covid-19
Untuk tahapan pertama, vaksinasi covid-19 akan menyasar tenaga kesehatan di Provinsi Gorontalo. Yana menyebut ada ada 9.000 tenaga medis yang akan divaksin. Mereka tersebar di 94 puskesmas, klinik dan sejumlah rumah sakit umum daerah.
“Satu hari 20 orang maka satu hari kita bisa cakup 1.800 nakes. Jika nakes 9.000 orang maka hanya butuh 9 hari. Kenapa Nakes yang lebih dulu? Karena mereka yang paling rentan dan garda terdepan menangani covid-19. Bisa kita bayangkan jika nakes corona semua?,” Imbuhnya.
Ditanya tentang bagaimana mengakses fasilitas vaksinasi, Yana menjelaskan saat ini sudah ada aplikasi untuk registrasi yang terhubung dengan BPJS dan Kementrian Kesehatan. Setiap penerima vaksin didata dan jika sudah waktunya tiba vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit.
“Di mana kita mengakses vaksin? Bisa diakses di faskes (puskesmas, klinik, rumah sakit) yang sudah memasukkan aplikasinya di BPPS. Hasilnya berupa surat keterangan akan keluar secara online dan terlapor di Kementrian Kesehatan,” jelasnya.
Vaksinasi covid-19 untuk setiap orang akan berlangsung selama dua kali. Vaksinasi kali kedua akan dilakukan 14 hari setelah vaksin pertama. Tujuannya untuk menguatkan imun tubuh dari kemungkinan terpapar covid-19. (rls/adm-01/gopos)