GOPOS.ID – Pemerintah kembali memberlakukan diskon tarif listik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini merupakan bagian dari program stimulus ekonomi Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi triwulan II tahun 2025.
“Stimulus Ekonomi Q2-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat (23/05) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait. Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, Selasa (27/5/2025).
Menurut Susiwijono, diskon tarif listik 50 persen diberikan kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA). Pemberlakuan diskon listrik skemanya sama dengan program serupa pada Januari-Februari 2025 lalu.
”Penerapan program diskon listrik ini oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, PLN,” kata Susiwijono.
Selain diskon tarif listik, pemerintah juga meluncurkan program stimulus ekonomi berupa diskon transportasi pada momen libur sekolah (awal Juni-pertengahan Juli 2025). Meliputi diskon tiket kereta sebesar 30%; diskon tiket pesawat berupa PPN DTP 6%, dan diskon tiket angkutan laut sebesar 50%.
Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025).
Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan meliputi:
- Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.
- Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150.000/bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).
”Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025,” ungkap Susiwijono.
Perpanjangan diskon iuran JKK (Jaminan Keselamatan Kerja) 50 persen dilakukan selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026).(hasan/gopos)