GOPOS.ID, GORONTALO – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bekerja sama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo. Tujuan dari kerja sama itu adalah sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam bentuk pengawasan penyelenggara kearsipan daerah.
Nurgama, selaku pihak ANRI menjelaskan. Dalam roadmap kegiatan ini dalam tugas disertai sejumlah pejabat Bidang Kearsipan Provinsi, pejabat administrator, arsiparis serta pengawas.
“Pengawasan penyelenggaraan kearsipan ini berjenjang mulai ANRI melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kearsipan di pemerintah pusat dan pemerintah daerah sementara Pemerintah Provinsi melaksanakan hal yang sama di OPD lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Nurgama, Jumat (5/7/2019).
Baca juga : Pentingnya Konsumsi Pangan dalam Kinerja utama Pemerintah
Nurgama berharap pengawasan penyelenggaraan kearsipan ini berjalan sesuai kaidah kearsipan yang berlaku, yang merujuk pada Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 43 tentang kearsipan dan peraturan peraturan kepala ANRI.
“Pengawasan penyelenggaraan kearsipan ini tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan akan tetapi mencari penyebab mengapa penyelenggaraan kearsipan tidak berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya
Demikian juga pejabat kearsipan Kabupaten/Kota, lanjut Nurgama, harus memiliki tanggung jawab pengawasan penyelenggaraan kearsipan terhadap OPD di lingkungannya.(Isno/gopos)