GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dr. Irma Cahyani Ranti mengungkapkan bahwa pengobatan, pemeriksaan penyakit kusta bisa dilakukan di Puskesmas (PKM). Pemeriksaan dan pengobatan tidak dipungut biaya alias gratis.
Irma menuturkan bahwa penyakit kusta (penyakit Hansen) disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae, yang menular akibat kontak fisik. Jika dilakukan pengobatan yang rutin maka akan sembuh paling cepat 6 bulan dan paling lama 18 bulan. Gejala awal kusta adalah bercak di seluruh badan.
“Gejala awal bercak di kulit, bercak yang mati rasa, yang tidak terasa gatal dan tidak sakit, mau bercaknya putih mau bercaknya merah kalau tidak terasa segera memeriksakan diri jangan sampai itu kusta,” jelasnya, Kamis (18/2/2021)
Ia menghimbau kepada masyarakat yang merasakan gejala awal segera memeriksakan diri untuk segera diobati. Pengobatan awal akan mengurangi resiko kecacatan dan diskriminasi.
“Lama-kelamaan bakteri ini akan menyerang saraf. Nanti lama-lama jari akan putus, kakinya akan bengkok dan jalannya akan terseok-seok, yang tadinya kustanya sudah sembuh kuman yang sudah hilang, cacatnya tidak akan hilang,” paparnya
Jumlah keseluruhan pasien penderita penyakit kista di Provinsi Gorontalo yakni 209. Tahun 2020 ada 82 kasus baru, selebihnya merupakan kasus lama. Namun Irma menilai bahwa penemuan serta pendataan yang dilakukan oleh dinas kesehatan masih terbatas sehingga kasus yang ditemukan pasif sehingga tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
“Karena pandemi kemarin petugas tidak bisa sering ke rumah penduduk, masyarakat juga takut ke Puskesmas, kita belum yakin ini gambaran yang sesungguhnya kita akan melihat lagi tahun ini,” pungkasnya. (Sari/gopos)