GOPOS.ID, MARISA – Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sri Masri Sumuri, dipastikan tetap berada di kursi parlemen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo. Sempat dipecat sebagai DPC PPP Pohuwato dan diberhentikan sebagai aleg, namun pada akhirnya Surat Keputusan (SK) pemecatan Sri Masri Sumuri dianulir (dibatalkan).
Pembatalan SK pemecatan terhadap Sri Masri Sumuri diambil dalam sidang Mahkamah Partai Dewan Perwakilan Partai (DPP) PPP pada Jumat (16/12/2022). Sejalan dengan pembatalan SK pemecatan, putusan Mahkamah Partai PPP nomor 012/MP-DPP-PPP/2022, menganulir pemecatan Sri sebagai ketua DPC PPP Pohuwato, serta pemberhentian sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Mahkamah Partai PPP menilai surat keputusan pemecatan Sri cacat hukum atau tidak sesuai prosedur mekanisme partai. Pemecatan tidak melalui proses surat peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3.
“Tuduhan pelanggaran itu tidak terbukti adanya, sehingga putusan nomor surat 0612/SK/DPP/W/IV/2022 dianulir mahkamah partai,” ujar Sri kepada gopos.id, Senin malam (26/12/2022)
Ia menegaskan, selain membatalkan semua putusan tentang pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPC PPP Pohuwato dan Aleg DPRD Provinsi Gorontalo, Mahkamah Partai juga turut mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) miliknya.
“Hasil putusan mahkamah partai sudah dilaporkan kepada DPW Gorontalo, dan semua sudah kembali semula,” tutup Sri.
Baca juga: Adhan Dambea Sebut Penjagub Gorontalo Pemimpin Patut Dicontoh Karena Berani Minta Maaf
Diberitakan semula, Sri dipecat melalui Surat Keputusan nomor: 0612/SK/DPP/W/IV/2022. Adapun alasan pemecatan di antaranya terjadi perselisihan internal antara Abdilah Alhasni dengan Sri Masri Sumuri terhadap hasil Pileg 2019. Setelah dilakukan mediasi keputusan pembagian paruh waktu atas jabatan anggota Deprov antara Abdilah Alhasni dengan Sri Masri Sumuri. Terhitung sejak 2 Agustus 2019 dinyatakan telah memasuki jatuh tempo dua tahun enam bulan.
Dalam perjalanan waktu Sri Masri Sumuri dinilai belum menunjukkan itikadnya untuk menjalankan keputusan tersebut. Oleh karena itu DPP PPP mengambil langkah disiplin organisasi dengan menerbitkan SK pemecatan Sri. SK ditandatangi Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa dan Sekjen Arwani Thomafi.(yusuf/gopos)