GOPOS.ID, KWANDANG – Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara (Gorut) diminta untuk melaporkan pencapaian indikator kinerja dalam penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Hal itu terungkap dari hasil rekomendasi Pansus DPRD Gorontalo Utara terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun anggaran 2022.
Dalam LKPJ Bupati Tahun 2022 capaian atas kinerja utama urusan sosial terlihat Indikator PMKS pada tahun 2022 capainnya sebesar 96,8% dan Meningkatnya Pelayanan Publik capaiannya sebesar 99%.
Namun menurut Gustam Ismail yang merupakan Anggota Pansus LKPJ mengatakan pada capaian SPM Tahun 2019-2022, bersumber dari Sekber SPPM Ditjen Bina Bangda Kemendagri RI hal ini justru berbanding terbalik.
“Parahnya lagi sesuai sumber tersebut tercatat capaian Bidang Sosial adalah terendah yakni hanya sebesar 17,60%,” jelasnya.
Lebih lanjut Gustam menuturkan sesuai rekomendasi pansus meminta Bupati untuk melakukan pembinaan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggungjawab terhadap turunnya PMKS.
“Jadi berdasarkan laporan kepada DPRD terkait capaian indikator kinerja utama PMKS, itu tidak sesuai dengan yang sebenarnya,” pungkasnya. (isno/gopos)