GOPOS.ID, MANADO – Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara (Gorut) rencananya akan membentuk Peraturan Bupati (Perbup) tentang organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Rencana tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut, Ridwan Yasin saat memberikan sambutan pada rapat kerja dewan pengurus Kopri, Selasa (3/11/2020) di Manado, Sulawesi Utara.
Menurut Ridwan rencana pembentukan Perbup tersebut. Itu seiring dengan PP nomor 18 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah, Korpri tadinya melekat di badan kepegawaian masing-masing kabupaten, kota dan provinsi. Maka dengan peraturan pemerintah tidak mendapatkan nomenklatur lagi di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pada kesempatan ini mohon saran Bapak Bupati. Kita bentuk Peraturan Bupati tentang organisasi Korpri,” pinta Ridwan.
Karena kata dia, setiap tahun Korpri selalu mengikuti kegiatan-kegiatan yang diagendakan oleh Korpri Pusat. Apakah itu dibidang kesenian, agama dan olahraga.
Sehingga lanjut Ridwan, melalui rapat kerja ini dirinya berinisiasi sehubungan dengan mengaktifkan kembali sekretariat Korpri Kabupaten Gorontalo Utara. Mengingat sampai saat ini tidak diketahui dimana tempatnya, akan tapi ada orangnya.
Pada kesempatan itu juga Ridwan mengatakan pada rapat kerja ini ia menyampaikan dan melaporkan kepada ketua dewan penasehat korpri Kabupaten Gorontalo Utara, bahwa kami akan melakukan penyegaran pengurus.
Dimana ada beberapa pengurus yang sudah pensiun. Sehingga dilakukan penyegaran kembali, mulai dari tingkat kabupaten sampai ketingkat kecamatan.
Dalam menghadapi HUT Korpri yang ke–49. Tentunya peran penting guna mendorong terselenggaranya pembangunan yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara, yang pelaksanaannya semua adalah Korpri.
“Nah sehingga, Korpri ini dipandang perlu wadahnya tetap dipertahankan sebagaimana saran dari pak ketua umum. Namun silahkan Kabupaten/Kota dan Provinsi, menjadi landasan berpijak untuk membentuk Korpri ini,”harapnya. (isno/gopos)