GOPOS.ID, KWANDANG – Menindaklanjuti terhadap pengelolaan Pulau Saronde oleh investor dalam hal ini yang disebut pihak ketiga. Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara (Gorut), rencanaya akan melakukan pembatalan Memorandum of Understanding (MoU).
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Wakil Bupati Gorut, Thariq Modanggu. Usai memimpin rapat pembahasan tentang Pulau Saronde, di ruang kerjanya, Senin (1/3/2021) di Kantor Bupati.
Dalam penyampaiannya bahwa proses pembatalan MoU tersebut menuju kepada keputusan kepala daerah, sebagai pihak pertama yang melakukan penandatanganan dengan PT. Gorontalo Alam Bahari.
“Berkaitan dengan rapat kali ini. Adalah melakukan kajian yang berkaitan dengan MoU dari pengelolaan Pulau Saronde selama ini,” kata Thariq.
Thariq menjelaskan dari hasil kajian itu melahirkan suatu keputusannya. Yakni menyampaikan rekomendasi kepada Bupati untuk melakukan pembatalan MoU. Mengapa bukan pemutusan kerja sama, kata Thariq, karena ternyata MoU ini tidak ada (Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Oleh sebab itu, lanjut Thariq, dalam rangka memberikan rekomendasi. Ada hal-hal yang harus disiapkan sebagai dokumen lengkap.
“Kenapa dilakukan pembatalan? Pertama dokumen MoU tidak dilengkapi dengan PKS. Kedua Pemda sudah memberikan peringatan kepada PT. Gorontalo Alam Bahari untuk menyerahkan dokumen tentang pengelolaan Pulau Saronde, akan tetapi tidak dilakukan oleh pihak terkait,” tegasnya.
Menurut dia, pihak pengelola Pulau Saronde harus memberikan laporan keuangan secara total atau utuh. Sebagai dampak pada pengelolaan Pulau Saronde dalam hal pendapatan.
Setelah itu dilakukan perhitungan sesuai persentase sesuai kewenangan dan tanggung jawab yang ada dalam MoU. Menurut Thariq, itu yang tidak dilakukan oleh PT. Gorontalo Alam Bahari selam ini.
Lebih lanjut Thariq mengungkapkan. rapat hari ini meminta dan memberikan tugas kepada Inspektorat untuk melakukan audit internal atas klaim dari PT. Gorontalo Alam Bahari, bahwa mereka sudah menginvestasi sebesar 5 miliar.
Selain itu pemerintah daerah juga telah menugaskan bagian hukum dan pengacara pemda. Bagaimana melakukan kajian hukum tentang pembatalan MoU.
Kenapa dilakukan audit internal, kata Thariq, karena pemerintah melihat ada klaim sebesar 5 miliar dari PT. Gorontalo Alam Bahari. Jangan sampai ketika sudah dilakukan pembatalan MoU, ternyata PT. Gorontalo Alam Bahari sudah melakukan investasi tersebut.
Selama ini dia menilai tidak ada juga dokumen perencanaan atau laporan secara keseluruhan tentang bangunan 5 miliar itu. Akan tetapi mereka (PT. Gorontalo Alam Bahari) sudah mengklaim sudah 5 miliar.
“Makanya kita akan menurunkan tim investigasi selama 5 hari ke depan untuk melakukan audit internal. Agar supaya dokumen atau rekomendasi pembatalan sudah memang diuji dan dikaji sesuai dengan pertimbangan berbagai hal,” tanasnya. (isno/gopos)