GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo terus berusaha mewujudkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yang di usulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin mengatakan saat Ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sementara memproses permohonan Pemprov Gorontalo terkait perubahan OPD.
Baca juga: DPRD Gorontalo Studi Komparasi Pengelolaan Zakat di Bandung
“Sebagaimana amanat Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah, permohonan pemprov ke Mendagri soal perubahan masih dalam proses,” ungkap La Ode, Senin (7/6/2021).
Lebih lanjut La Ode juga menjelaskan secara bersamaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) yang mengatur penyederhanaan struktur OPD.
“Penyederhanaan jabatan dan penyesuaian jabatan ditargetkan paling lambat 30 Juni 2021,” jelasnya
Baca juga: Demi Keselamatan Jemaah, Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Ditiadakan
Olehnya, penyederhanaan OPD di tingkat Provinsi, pansus akan menunggu hasil persetujuan Kemendagri tentang perubahan OPD dan Rekomendasi Kemenpan RB tentang Penyederhanaan Strukturnya.
“Dengan demikian pansus tidak bekerja parsial,” pungkasnya (Ari/Gopos)