GOPOS.ID, TILONGKABILA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Bone Bolango melaksanakan peripurna tingkat pertama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bone Bolango, Selasa (17/5/2022).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bone Bolango, Syamsu Botutihe mengungkapkan pembahasan harus segera dilakukan mengingat hal ini sesuai dengan amanat undang-undang.
“Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan otonomi Daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya,” ungkapnya.
Lanjutnya, hal ini mengartikan daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintahan pusat termasuk dalam pembentukan hukum yaitu peraturan daerah Pemerintah Daerah yang dimaksud adalah Pemerintah Kabupaten dan DPRD yang bersinergi dalam pembuatan peraturan.
“Penyampaian ini sudah melewati tahap pebahasan dengan tim penyusun naskah akademik sekaligus telah mendapatkan pengayaan dalam diskusi tersebut,” katanya.
Terakhir dirinya menyampaikan, adapun tujuan dari pembahasan ranperda ini adalah untuk mengharmonisasikan segala bentuk masukkan tanggapan dari anggota Bapemperda dengan apa yang disusun oleh tim penyusun naskah akademik dan mendengarkan setiap pasal pada rancangan tersebut.
“Tentunya perlu melibatkan berbagai macam pihak oleh karena itu pada kesempatan yang mulia ini dalam rangka untuk melanjutkan pembahasan maka perlu untuk mendapatkan tanggapan dari pihak eksekutif mengingat ini adalah inisiatif dari DPRD,” tandasnya.
Baca Juga: Pembangunan Kanal Tanggidaa Dimulai
Untuk diketahui enam ranperda yang dimaksud ialah Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Ranperda tentang Bangunan Gedung, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Ranperda tentang Pemberian Insentif dan atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan atau Investor, Ranperda tentang Penyelenggaraan Cagar Budaya, dan terakhir Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). (Putra/Gopos)