GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – DPRD Kota Gorontalo resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberian insentif kepada masyarakat dan investor. Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna yang digelar (Senin/11/8/2025)
Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar mengungkapkan, Perda ini menjadi landasan hukum bagi masyarakat maupun investor untuk menanamkan modalnya di Kota Gorontalo. Meski peluang investasi terbuka lebar, seluruh investor tetap wajib mematuhi kebijakan daerah dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang berlaku.
“Investasi ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat. Kami menekankan agar investor mengakomodasi tenaga kerja lokal sehingga angka pengangguran di Kota Gorontalo bisa berkurang,” ujarnya.
Ia menambahkan, sektor investasi yang berpotensi digarap tak hanya infrastruktur dan perdagangan, tetapi juga kuliner. Namun, investor diharapkan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan daerah.
“Sekali lagi kami berharap, investor yang masuk tidak hanya membawa modal, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam perekrutan tenaga kerja lokal,” tandasnya. (Rama/Gopos)