GOPOS.ID, LIMBOTO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo melimpahkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Gorontalo ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal tersebut diungkapkan langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, Jumat (22/9/2023).
Alex mengatakan, setelah melalui proses penelusuran dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak terkait, Kadinsos itu dinyatakan terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
“Tim Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Gorontalo sudah melakukan pemeriksaan awal dan hasilnya kami menemukan bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran,” kata Alex.
Tindak lanjut berikutnya berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Gorontalo, kata Alex, pihaknya akan melimpahkan berkas penelusuran awal ke KASN untuk ditindaki sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 455 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa Bawaslu dalam menangani pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran pemilu akan diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili mengimbau agar ASN tetap menjaga netralitasnya. Menurutnya, netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.Â
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait penyerahan bantuan di Kecamatan Dungaliyo.(Abin/Gopos)